RADAR PALU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Hijau yang tengah digodok DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulteng.
PHI menilai substansi Ranperda tersebut belum cukup kuat untuk menjawab persoalan krisis ekologis di Sulteng. Bahkan, regulasi itu dinilai berpotensi menjadi sekadar agenda seremonial dan formalitas legislasi apabila tidak menyentuh aktivitas industri ekstraktif berskala besar.
Ketua DPW PHI Sulteng Aulia Hakim mengkritik klaim DPRD yang menyebut Ranperda Ekonomi Hijau sebagai langkah mendorong usaha ramah lingkungan. Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Morut Gandeng BPS Perkuat Data Pembangunan
Aulia menilai pembahasan ekonomi hijau tidak cukup hanya membebankan standar ramah lingkungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Menurut dia, perhatian justru harus diarahkan pada aktivitas korporasi berskala besar, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki dampak ekologis luas.
"Perda ini hanya retorika kosmetik politik untuk menggugurkan kewajiban legislasi DPRD," tegas Aulia.
"Bagaimana mungkin kita bicara soal ekonomi hijau jika pasal-pasal di dalamnya tidak menyentuh korporasi tambang nikel serta industri sawit yang setiap hari mengeruk sumber daya alam, merusak ruang hidup warga, dan berpotensi mencemari lingkungan di Sulteng?" lanjutnya.
Baca Juga: Anak Garuda Keadilan Sulteng Raih Juara 5 Nasional Lomba 81 Living Legends DPP PKS
Aulia juga menyoroti pernyataan anggota DPRD Sulteng Ronald Gula terkait Ranperda Ekonomi Hijau. Ia menilai pemahaman mengenai konsep ekonomi hijau perlu diperkuat agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada slogan.
Menurut Aulia, kebijakan daerah semestinya diselaraskan dengan agenda pemerintah pusat, termasuk peta jalan penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat daerah serta kebijakan adaptasi perubahan iklim.
Ia menyebut pemerintah pusat telah mendorong Subnational NDC Roadmap yang membagi target penurunan emisi gas rumah kaca kepada 38 provinsi dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Selain mitigasi emisi, pemerintah juga mendorong agenda adaptasi melalui Rencana Adaptasi Nasional atau National Adaptation Plan (NAP) 2026–2030.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Palu Tembus Rp31,4 Miliar, Bapenda Optimis Capai Target 100 Persen
"Jangan sampai ekonomi hijau hanya menjadi jargon. Kebijakan daerah harus memiliki target yang terukur, mekanisme pengawasan, serta instrumen penegakan hukum yang jelas," ujarnya.
Aulia menilai substansi Ranperda yang dibahas legislatif saat ini lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil dan menengah. Sementara itu, korporasi ekstraktif dengan konsesi lahan berskala luas dinilai belum mendapatkan pengaturan yang sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan model ekonomi yang selama ini masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.
"Sistem ekonomi kita masih dibangun berdasarkan pola ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam, menggunakan energi yang tidak ramah lingkungan, serta menekan biaya tenaga kerja. Persoalan seperti ini seharusnya menjadi perhatian DPRD Sulteng melalui kebijakan," katanya.
DPW PHI Sulteng kemudian membeberkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperkuat dalam Ranperda Ekonomi Hijau.
Pertama, terkait penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan. PHI menilai regulasi harus memiliki mekanisme sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kerusakan.
Kedua, PHI menyoroti potensi standar ganda dalam penerapan kebijakan lingkungan. Menurut Aulia, jangan sampai kewajiban menerapkan prinsip ramah lingkungan hanya dibebankan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil, sementara ekspansi industri berskala besar tidak mendapat pengawasan yang setara.
Ketiga, PHI mempertanyakan orientasi pembentukan Ranperda tersebut. Aulia meminta DPRD tidak menjadikan regulasi hanya sebagai pemenuhan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ia juga mempertanyakan sejauh mana partisipasi publik diberikan dalam proses penyusunan regulasi tersebut, terutama keterlibatan kelompok masyarakat sipil, petani, nelayan, dan organisasi yang selama ini bergerak dalam isu lingkungan.
"Partisipasi publik di mana? Keterlibatan kelompok masyarakat sipil yang selama ini beraktivitas dalam isu lingkungan di Sulteng di mana? Transparansi dan inklusivitas publik di mana? Kami mempertanyakan itu," tegasnya.
Aulia menegaskan, jika DPRD Sulteng benar-benar ingin memperkuat perlindungan lingkungan, regulasi yang dihasilkan harus disertai instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang konkret.
"Yang dibutuhkan bukan Perda manis tanpa taring. Yang mendesak adalah audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh IUP tambang dan HGU sawit, evaluasi terhadap izin korporasi yang terbukti merusak lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan secara adil," pungkasnya.
PHI Sulteng juga mengimbau masyarakat sipil, petani, nelayan, dan generasi muda untuk ikut mengawal pembahasan Ranperda Ekonomi Hijau. Mereka meminta regulasi tersebut tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup masyarakat. (*)
Editor : Agung Sumandjaya