Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Wabup Parimo Abdul Sahid Dihentikan, Kejati Sulteng Sebut Bukti Tidak Memenuhi Unsur

Rony Sandhi • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:55 WIB

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian.(Dokumentasi Kejati Sulteng)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian.(Dokumentasi Kejati Sulteng)
RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menutup alias tidak melanjutkan kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, Kamis (9/7/2026) mengatakan, penyelidikan laporan kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan dengan terlapor Wakil Bupati Parimo ditutup. “Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik tidak menemukan bukti-bukti kuat untuk menaikkan laporannya ke penyidikan, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujarnya.

Laode mengungkapkan, bahwa Abdul Sahid bersama beberapa saksi memang sempat telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulteng. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap dugaan penggunaan pengaruh dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat daerah.

Baca Juga: Wabup Parimo Berpeluang Kembali Diperiksa Kejati Sulteng, Dugaan Penyalagunaan Pengaruh

“Wabupnya sudah pernah diperiksa, bersama beberapa saksi-saksi. Yang jelas laporannya tidak dilanjutkan karena data yang dilaporkan tidak menemukan adanya bukti yang bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Wakil Bupati diperiksa penyidik Kejati Sulteng, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Kasus tersebut menyoroti dugaan penggunaan pengaruh dalam kekuasaan serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah di Parimo.(ron)

Editor : Rony Sandhi
Kejati Sulteng Abdul Sahid Parigi Moutong Penyalahgunaan Wewenang Penyelidikan