Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Usai Disorot Masyarakat, Polda Sulteng: Jangan Manfaatkan Akun Atasnamakan Jabatan untuk Aktivitas Pribadi

Wahono • Senin, 13 Juli 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi: Gedung Mapolda Sulteng, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu. FOTO: IST.
Ilustrasi: Gedung Mapolda Sulteng, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu. FOTO: IST.

RADAR PALU – Penggunaan akun media sosial yang mengatasnamakan jabatan di lingkungan Polri untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi kode etik profesi, disiplin, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menggunakan media sosial.

Djoko mengatakan, akun media sosial yang menggunakan nama jabatan atau identitas institusi kepolisian semestinya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Personel Polri juga dituntut menjaga etika, profesionalisme, serta citra institusi dalam setiap aktivitas di ruang digital.

Baca Juga: Gempa Buol dan Rapuhnya Sistem Kesiapsiagaan Daerah

"Polda Sulawesi Tengah mengimbau seluruh personel untuk bijak dalam bermedia sosial serta tidak memanfaatkan akun kedinasan untuk kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Djoko kepada Radar Palu, Senin (13/7).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan masyarakat terhadap akun TikTok @kapolsek.mantikuloree yang dikelola Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali. Akun yang menggunakan identitas jabatan tersebut melakukan siaran langsung pada Selasa sore (7/7), menampilkan aktivitas di luar tugas kedinasan bersama sejumlah rekannya.

Sorotan publik muncul bukan semata karena aktivitas siaran langsung yang dilakukan, melainkan karena penggunaan akun yang membawa nama jabatan resmi Kapolsek untuk konten yang dinilai tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga: KPP Pratama Palu Awali Peringatan Hari Pajak 2026 dengan Senam dan Voli Bersama

Sejumlah warga menilai penggunaan identitas jabatan pada akun media sosial memiliki konsekuensi etik karena melekat dengan kewibawaan institusi Polri.

Menanggapi hal itu, Polda Sulawesi Tengah kembali menegaskan pentingnya membedakan penggunaan akun pribadi dan akun yang mengatasnamakan jabatan maupun institusi. Pemisahan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan profesionalisme dan kredibilitas Polri di tengah pesatnya perkembangan media digital.

Djoko menambahkan, seluruh personel diharapkan memahami bahwa setiap aktivitas di media sosial yang menggunakan identitas kedinasan akan selalu menjadi perhatian masyarakat sehingga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Reny Lamadjido Ingatkan ASN Sulteng, Cegah Pelanggaran Sebelum Berujung Masalah Hukum

Terpisah, Tokoh Pemuda Mantikulore, Isnawati, menilai penggunaan akun yang mengatasnamakan jabatan untuk menampilkan aktivitas pribadi merupakan persoalan etika yang patut menjadi perhatian.

"Kalau memakai nama akun Kapolsek Mantikulore, berarti yang melekat adalah jabatannya. Konsekuensinya, masyarakat juga berharap konten yang disampaikan berkaitan dengan tugas kepolisian, bukan aktivitas pribadi," ujarnya.

Menurut Isna, setiap anggota Polri memiliki hak menggunakan media sosial. Namun, ketika identitas jabatan dijadikan nama akun, ruang pribadi dan ruang kedinasan seharusnya dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya citra pribadi, tetapi juga nama baik institusi. Jabatan itu adalah simbol Polri. Apa pun yang tampil melalui akun dengan identitas jabatan akan dinilai sebagai cerminan lembaga," katanya.

Ia berharap media sosial yang menggunakan identitas jabatan lebih dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik, edukasi hukum, penyampaian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta publikasi kegiatan kepolisian.

"Media sosial bisa menjadi jembatan membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Karena itu, penggunaannya juga harus mencerminkan profesionalisme dan menjaga marwah institusi," pungkasnya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, mengenai hal tersebut, Iptu Andi Rampewali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan siaran langsung saat jam dinas maupun menggunakan seragam kepolisian.

"Alhamdulillah saya tidak pernah live di jam kantor dan menggunakan pakaian dinas," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7).

Ia menilai tidak ada persoalan karena aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja. Ia juga meminta agar tidak berkembang informasi yang tidak benar.

"Jadi saya rasa tidak perlu ada komentar apa pun terkait hal tersebut. Terima kasih. Minta tolong untuk tidak menyebarkan hoaks jika itu tidak benar ya Pak," tulisnya.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai alasan tetap menggunakan nama jabatan sebagai identitas akun untuk aktivitas di luar kedinasan, Iptu Andi tidak memberikan tanggapan. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
POLRI polda sulteng Kapolsek Mantikulore medsos