Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kebijakan DBH Minerba Dinilai Timpang, Sahran Raden Usulkan Judicial Review

Rony Sandhi • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:33 WIB
Dialog publik digelar PW IKA PMII Sulawesi Tengah di Grand Sya Hotel Palu, 28 Juni 2026.(Istimewa)
Dialog publik digelar PW IKA PMII Sulawesi Tengah di Grand Sya Hotel Palu, 28 Juni 2026.(Istimewa)

RADAR PALU - Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) yang dinilai masih belum memberikan keadilan bagi daerah penghasil maupun pengolah.

Ajakan tersebut disampaikan Sahran dalam Dialog Publik bertajuk Reformulasi Kebijakan Dana Bagi Hasil dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah yang digelar PW IKA PMII Sulawesi Tengah di Grand Sya Hotel Palu, 28 Juni 2026.

Menurut Sahran, perjuangan mewujudkan keadilan fiskal dapat ditempuh melalui tiga jalur, yakni jalur hukum, jalur politik, dan jalur diplomasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: IKA PMII Sulteng Nilai DBH Tak Sebanding dengan Dampak Industri, Desak Pusat Berlaku Adil

Ia menjelaskan, politik hukum di sektor Minerba telah mengalami perubahan dari sistem sentralisasi pada era Orde Baru, menjadi desentralisasi pada era reformasi, hingga kembali mengalami resentralisasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sahran yang juga Sekretaris PW IKA PMII Sulawesi Tengah menilai regulasi tersebut telah menarik sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan itu menimbulkan sejumlah dampak bagi daerah. Pertama, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kehilangan kewenangan utama dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, pelaksanaan prinsip otonomi daerah melemah karena daerah semakin bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: IKA PMII Sulteng Siap Gugat Kepmen ESDM 157/2026, Perjuangkan Reformulasi DBH demi Keadilan Fiskal

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai menjadi kurang efektif karena pemerintah daerah yang berada paling dekat dengan lokasi tambang memiliki kewenangan terbatas, sementara pemerintah pusat menghadapi tantangan luasnya wilayah pengawasan.

Sahran juga menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi yang diterima daerah dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung. Menurutnya, daerah penghasil dan pengolah tetap menghadapi dampak kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan, namun kewenangan strategis sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

"Situasi ini menjadi dasar kuat bahwa mekanisme Dana Bagi Hasil Minerba harus dirancang lebih adil sebagai bentuk kompensasi atas berkurangnya kewenangan daerah dan besarnya beban yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Kritik Menkeu soal DBH: Rasa Bersalah Tak Kembalikan Hak Daerah!

Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah itu juga mengkritisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan fakta empiris karena Kabupaten Morowali dan Morowali Utara merupakan kawasan strategis nasional dalam hilirisasi nikel yang menjadi pusat aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral melalui kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).

Menurut Sahran, tidak diakuinya kedua daerah tersebut sebagai daerah pengolah berpotensi mengurangi hak fiskal yang seharusnya diterima, padahal daerah menanggung berbagai dampak seperti kerusakan infrastruktur, tekanan lingkungan hidup, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, urbanisasi, hingga tingginya biaya pembangunan.

Baca Juga: Pembagian DBH Pertambangan di Sulteng Tak Adil, Akademisi dan Biro Hukum Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat-Daerah

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah memperjuangkan keadilan fiskal melalui berbagai jalur. Dari sisi hukum, langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, serta menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, perjuangan juga dapat dilakukan melalui jalur politik dengan mendorong anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah memanggil Menteri ESDM, Dirjen terkait, serta Kementerian Keuangan untuk membahas ketimpangan kebijakan tersebut.

"Terakhir, pemerintah daerah juga perlu melakukan diplomasi langsung kepada Menteri maupun Presiden agar kebijakan Dana Bagi Hasil Minerba benar-benar memberikan rasa keadilan bagi daerah di Sulawesi Tengah," tutupnya.(*)

 

Editor : Rony Sandhi
#Dana Bagi Hasil Minerba Sahran Raden Sulawesi Tengah Morowali Keadilan Fiskal