Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Fee Proyek Diduga Dipatok hingga 20 Persen, Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Jadi Tersangka Korupsi

Angel Sumbara • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:10 WIB
Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi ditetapkan tersangka oleh Kejari Sigi. (Anggel/Radar Palu)
Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi ditetapkan tersangka oleh Kejari Sigi. (Anggel/Radar Palu)

RADAR PALU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi akhirnya menyeret dua pejabat menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek hingga 10 sampai 20 persen kepada para penyedia kegiatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra saat konferensi pers di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (19/5/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kajari Sigi didampingi Kasi Intel Resky Andri Ananda, Kasi Pidsus M. Apryadi, dan Kasi Datun Mutiara Ayu Puspitasari.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sigi, Perusahaan Penunggak Iuran Mulai Dipanggil

Irwan menjelaskan, perkara bermula dari proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 hingga 2024. Proyek tersebut mencakup konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya praktik permintaan sejumlah uang kepada para penyedia proyek sebagai fee kegiatan.

“Pada tahun 2023 diduga ada permintaan fee sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis pekerjaan. Sedangkan tahun 2024 nilainya meningkat hingga 20 persen untuk beberapa kegiatan,” ungkap Irwan.

Baca Juga: Kejari Palu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mobiler Disdik, Kerugian Negara Capai Rp589 Juta

Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan oleh MA yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah IH yang menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan tahun 2024, penyedia disebut diminta menyerahkan hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah pajak. Sementara pekerjaan fisik tetap dipatok 10 persen.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.

Baca Juga: Pemkot Palu Dorong Pedagang Pasar Beralih ke Transaksi Non-Tunai

Kejari Sigi mengungkapkan proses penyidikan telah berjalan kurang lebih dua bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, stempel, telepon genggam, uang tunai, hingga bukti elektronik lainnya.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Di Balik Pemusnahan 1 Kg Sabu, Kejari Sigi Tekankan Aksi Nyata Penegakan Hukum

Keduanya disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kejari Sigi memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(*) 

Editor : Rony Sandhi
#Kejari Sigi Korupsi Sigi Pungli Proyek Dinas Peternakan Radar Palu