RADAR PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri Palu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu tahun anggaran 2024. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah. Dari hasil audit tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp589.244.582.
Kasi Intel Kejari Palu, Michael AF Tambunan, Jumat (15/5), menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MZW selaku Direktur CV Refans’s Pratama.
Sementara HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Diketahui bahwa proyek pengadaan mobiler tersebut dikerjakan pada tahun 2024 menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Palu.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak tersebut belum dilakukan penahanan. "Ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan,"tutupnya.
Editor : Wahono.