Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Awas Jangan Coba-coba Bakar Sampah Sembarangan di Kota Palu, Bisa Didenda Rp1 Juta dan Berujung Pidana

MOH FATHAHILA (MAGANG) • Senin, 27 April 2026 | 19:33 WIB
DLH Palu tegaskan larangan bakar sampah. Selain bahaya kesehatan, pelanggar bisa didenda hingga Rp1 juta bahkan dicabut izinnya. FOTO: MOH FATHAHILLAH
DLH Palu tegaskan larangan bakar sampah. Selain bahaya kesehatan, pelanggar bisa didenda hingga Rp1 juta bahkan dicabut izinnya. FOTO: MOH FATHAHILA

RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan larangan membakar sampah di seluruh wilayah kota. 

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menjelaskan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Baca Juga: Dudung Jadi KSP, Siapkan Kanal Aduan 24 Jam dan Pangkas Birokrasi

“Tidak boleh membakar sampah, terutama di badan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), maupun tempat pembuangan sementara (TPS). Itu semua dilarang,” ujarnya, Kamis (27/4/2026).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, pembinaan administratif, hingga denda maksimal Rp1 juta.

“Penegakannya bertahap. Mulai dari teguran, pembinaan, sampai denda maksimal Rp1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Belajar Tanpa “Sekat” di SD Negeri 5 Palu, Anak-Anak Disabilitas Tumbuh Setara, Tak Ada Tes Calistung untuk Mendaftar

Khusus bagi pelaku usaha, sanksi yang diberikan dapat lebih berat, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau pelaku usaha, bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Menurut Ibnu, larangan ini diberlakukan karena dampak pembakaran sampah sangat serius. Selain menghasilkan asap beracun, aktivitas tersebut dapat memicu gangguan kesehatan seperti iritasi, gangguan pernapasan, hingga berpotensi menyebabkan kanker. Di sisi lain, pembakaran sampah juga meningkatkan risiko kebakaran lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Morut Perkuat Mitigasi di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Sejalan dengan itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, tentu proses hukum akan berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kasus akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku sebelum penetapan sanksi lanjutan.

Penegasan ini disampaikan menyusul terjadinya dua kebakaran lahan dalam satu hari di Kota Palu pada Jumat (24/4/2026), yang diduga dipicu kelalaian dan unsur kesengajaan.

Kebakaran pertama terjadi di belakang Hotel Palu Golden, Jalan Raden Saleh, sekitar pukul 14.00 WITA. Api berhasil dikendalikan pada pukul 15.03 WITA oleh tim pemadam kebakaran yang mengerahkan dua unit armada dan sembilan personel. Lahan kosong yang dipenuhi semak dan sampah diduga sengaja dibakar. Tidak ada korban jiwa, namun warga sempat khawatir api merambat ke permukiman.

Selang beberapa jam, kebakaran kembali terjadi di kawasan Hutan Kota, Jalan Soekarno-Hatta, sekitar pukul 14.55 WITA. Api dengan cepat membesar akibat kondisi kering dan banyaknya material mudah terbakar. Petugas berhasil memadamkan api sekitar pukul 15.40 WITA dengan satu unit armada yang dibantu relawan.

Kepala Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan Disdamkarmat Palu, Danu Saputra, menyebut kedua kejadian tersebut kuat dugaan akibat kelalaian manusia.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi membakar sampah secara sembarangan guna mencegah kebakaran serta menjaga kualitas lingkungan di Kota Palu. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#Kebakaran Lahan #Sanksi denda menanti #pidana #Wali Kota Palu