RADAR PALU – Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palu masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum menetapkan tersangka karena masih menunggu laporan resmi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, Kamis (23/4), mengatakan pihaknya telah mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP.
Bahkan, proses ekspose bersama tim auditor telah dilakukan dan mengungkap adanya indikasi kerugian negara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal vs Anggota DPD RI Masuk Tahap Saksi di Polda Sulteng
“Dari hasil ekspose di BPKP, sudah ada nilai kerugian negara sekitar dua miliar lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Palu belum dapat melangkah ke tahap berikutnya karena laporan tertulis hasil audit belum diterima.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk melakukan gelar perkara lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
“Laporan resmi dari tim audit BPKP belum kami terima hingga saat ini,” tambah Junaedi.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyusunan laporan audit dipengaruhi kondisi ketua tim auditor yang sempat mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Sekdes di Balantak Terciduk Asik Jual Narkoba
Selain itu, terdapat mutasi internal, meski disebut bukan faktor utama penghambat.
Kejari Palu menargetkan laporan audit tersebut dapat diterima pada akhir Mei 2026 agar proses hukum bisa segera dilanjutkan.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan penerimaan BPHTB tahun anggaran 2018 dan 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan rekening koran penerimaan.
Dari hasil penelusuran, terdapat 198 pemohon, namun sebagian setoran tidak tercatat dalam kas daerah. Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,66 miliar.
Editor : Wahono.