Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bisa Picu Kematian, Peredaran "Gas Tertawa" Diperketat

Mugni Supardi • Rabu, 8 April 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi.(RADARMADIUN)
Ilustrasi.(RADARMADIUN)

RADARPALU – Penyalahgunaan dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Zat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan medis itu kini kerap disalahgunakan dengan cara dihirup demi efek euforia, yang berpotensi membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian.

Menanggapi fenomena tersebut, BPOM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketat produksi, impor, registrasi, hingga peredaran bahan tambahan pangan (BTP) N₂O di Indonesia.

Baca Juga: Kapolsek Ampana Kota Mengecek langsung Pertamina Bailo Setelah Viral Antrian Jeriken 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penyalahgunaan N₂O dapat memicu gangguan saraf, hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, bahkan berujung fatal. Karena itu, penggunaan zat ini harus строго sesuai peruntukannya.

“Dalam praktik yang benar, N₂O memiliki manfaat di bidang pangan dan medis. Namun, penyalahgunaan untuk efek kesenangan sangat berbahaya,” tegasnya.

Di industri pangan, N₂O digunakan sebagai propelan, yakni gas pendorong dalam kemasan, seperti pada produk whipped cream.

Baca Juga: Produk Pangan Berisiko Diabetes hingga Hipertensi Akan Diberi Label Warna Khusus

Sementara di bidang medis, N₂O dimanfaatkan sebagai sedasi ringan dan analgesik, namun penggunaannya harus dikombinasikan dengan oksigen dan hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan.

Melalui aturan terbaru ini, BPOM menegaskan bahwa seluruh produk BTP N₂O wajib memiliki izin edar resmi. Selain itu, produk hanya boleh beredar dalam kemasan kecil maksimal 10 gram per unit guna meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Tak hanya itu, produsen, importir, dan distributor juga diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta menerapkan sistem manajemen keamanan pangan.

 

BPOM juga meminta pelaku usaha aktif memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa N₂O hanya boleh digunakan untuk pengolahan pangan, bukan untuk dihirup.

Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan zat ini. Penggunaan di luar peruntukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko serius bagi kesehatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan bahan berisiko sekaligus melindungi masyarakat dari tren penyalahgunaan zat yang kian marak.(*)

Editor : Mugni Supardi
#gas tertawa #N2O #dinitrogen monoksida #penyalahgunaan N2O #BPOM