RADARPALU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melarang seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Rabu (1/4).
Ketua Ikatan Alumni Universitas Bengkulu itu menegaskan, larangan berlaku bagi seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: SE Gubernur Terbit, PPPK Dilarang Di-PHK, Ini Alasannya
“Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Helmi.
Isu pemberhentian PPPK sebelumnya sempat mencuat seiring kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Namun, Helmi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Susulan Gempa Malut Tembus 422 Kali, 14 Dirasakan Warga
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya melakukan efisiensi dengan memangkas belanja yang tidak prioritas, bukan justru mengorbankan tenaga kerja.
“Belanja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai solusi, Helmi meminta kepala daerah mencari alternatif lain untuk menyeimbangkan anggaran tanpa melakukan PHK PPPK. Salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah potensi PAD baru yang bisa digarap, seperti sektor pajak air.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setiap investor yang ingin berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk BUMD milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Menit 45 Detik, Peringatan Tsunami Sudah Disampaikan
Di sisi lain, upaya efisiensi juga dilakukan melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengurangi jumlah OPD dari 47 menjadi 20.
“Kami juga melakukan efisiensi dengan mengurangi tunjangan TPP,” pungkas Helmi.(*)
Editor : Mugni Supardi