RADARPALU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah kabupaten dan kota melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.800/1/BKD/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat virtual antara gubernur dan seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Susulan Gempa Malut Tembus 422 Kali, 14 Dirasakan Warga
Dalam surat itu, Helmi Hasan menegaskan bahwa PHK terhadap PPPK tidak boleh dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Selain larangan PHK, kepala daerah juga diminta tetap melakukan pengendalian belanja pegawai. Namun, langkah efisiensi itu harus dilakukan secara strategis tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.
Baca Juga: 2 Menit 45 Detik, Peringatan Tsunami Sudah Disampaikan
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan belanja dengan amanat UU HKPD, sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan birokrasi.
Langkah ini dinilai penting mengingat PPPK memiliki peran krusial dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah provinsi berharap seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu dapat lebih bijak dalam mengelola kepegawaian, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah.(*)
Editor : Mugni Supardi