Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Latarbelakang Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terkena OTT KPK
Saat melintas di kawasan Jembatan Talang, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan.
Kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat keluaran 2016–2021. Salah satu pelaku yang duduk di belakang kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie langsung berteriak kesakitan dan kehilangan kendali hingga menjatuhkan motornya.
Baca Juga: Tips Mudik Motor Aman Honda Sulteng, Ini Persiapan Penting Sebelum Perjalanan Jauh
Cairan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Dari keterangan sementara, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah Puasa bagi Orang Tua Sakit Menahun dan Lansia
Sejumlah pihak menilai serangan tersebut berpotensi berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pembela hak asasi manusia. Sebelum kejadian, ia diketahui aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, termasuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.
Selain itu, Andrie juga disebut pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi setelah keterlibatannya dalam aksi penolakan revisi UU TNI pada Maret 2025.
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil yang mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Aparat diharapkan dapat mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan yang berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Serangan penyiraman air keras sendiri merupakan tindakan berbahaya yang dapat menimbulkan luka serius hingga kematian. Karena itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan negara terhadap para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengawasan publik. (*)
Editor : Agung Sumandjaya