RADAR PALU – Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Selasa (10/3) diruang Kartika, dengan menghadirkan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata (72). Kasus ini bermula dari laporan Joseph Hong Kah Ing, yang juga merupakan pendeta di Gereja Abbalove Jakarta.
Wahjudi dilaporkan setelah mengirimkan pesan suara (voice note) dalam sebuah grup WhatsApp yang berisi nasihat kepada Hong Kah Ing agar tidak menghindari permintaan klarifikasi dari Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Pesan tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik, sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Chandra PN Palu, agenda sidang adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Wahjudi, M. Mahfuz Abdullah, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Mahfuz menilai Pengadilan Negeri Palu tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, seluruh peristiwa yang dipersoalkan terjadi di Jakarta, termasuk lokasi terdakwa, pelapor, serta para saksi yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut.
“Perbuatan yang dipersoalkan terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta, dan para saksi juga di Jakarta. Karena itu seharusnya perkara ini diperiksa di wilayah hukum Jakarta, bukan di Palu,” ujar Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu, I Wayan Sukradana.
Selain soal kewenangan, Mahfuz juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas karena tidak menguraikan unsur-unsur perbuatan secara rinci. Ia menyebut pernyataan dalam voice note tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini masih diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.
“Jika perkara pokoknya masih dalam proses hukum, maka pernyataan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fitnah,” tegasnya.
Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang, sehingga tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Ketika dakwaan menggunakan pasal yang sudah dicabut, maka dakwaan itu kehilangan landasan yuridis. Karena itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 31 Maret 2026 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Mahfuz juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Propam Polri, dan Komisi III DPR RI.
Editor : Wahono.