Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Eks Kadishub Morut Ditahan Setelah Sunat Spesifikasi dan Minta Fee Proyek Lampu Jalan

Ilham Nusi • Jumat, 27 Februari 2026 | 20:08 WIB

Eks Kadishub Morowali Utara IAI memakai rompi orange setelah ditetapkan ebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJUTS Rp1,52 miliar, Jumat (27/2/2026).
Eks Kadishub Morowali Utara IAI memakai rompi orange setelah ditetapkan ebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJUTS Rp1,52 miliar, Jumat (27/2/2026).

RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) resmi menahan Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Morut, IAI, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJUTS) serta tiang listrik senilai Rp1,52 miliar dari APBD 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis (27/2/2026) setelah penyidik menetapkan IAI sebagai tersangka.

"Hari ini Kejari Morut melaksanakan penetapan dan penahanan satu tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu solar cell dan pengadaan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morut tahun anggaran 2023," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitra.

IAI yang menjabat sebagai Kadishub periode 2021-2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1-P.2-21-FD.1-02-2026 tertanggal 27 Februari 2026.

"IAI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah," ujar Faizal.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 18 Maret 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas III B Kolonodale.

Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya itu dibagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa, termasuk Pelabuhan Kolo Bawah, Desa Boba, Sampalowo, Onepute, Koya, Uluwanso, hingga Lorong Kejaksaan.

Namun, dalam prosesnya, pekerjaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada dua penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.

"Dalam proses pemilihan penyedia tersebut ditunjuk CV EJ dan CV CM untuk melaksanakan pekerjaan," ungkap Faizal.

Penyidik menduga sejak awal proyek ini sudah dikondisikan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seluruh lampu yang diadakan seharusnya berkapasitas 80 watt. Namun fakta di lapangan berbeda.

"Keseluruhan lampu seharusnya 80 watt sebagaimana termuat dalam RAB, namun ketika lampu tersebut tiba di Dinas Perhubungan ternyata hanya 8 unit yang 80 watt, sedangkan 59 unit lainnya hanya 60 watt," beber Faizal.

Lampu-lampu tersebut dibeli langsung oleh IAI secara pribadi di PT TSM, Tangerang, pada Januari 2024, bukan melalui mekanisme penyedia sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, pemasangan dilakukan pada April 2024 tanpa perpanjangan waktu, namun pembayaran tetap dicairkan 100 persen tanpa denda keterlambatan.

Temuan paling serius dalam perkara ini adalah dugaan praktik permintaan fee oleh tersangka.

"Sodara IAI selaku kepala dinas saat itu meminta fee imbalan sebanyak 10 persen kepada penyedia CV EJ dan CV CM untuk dapat mengerjakan proyek," tegas Faizal.

Selain fee 10 persen, IAI juga diduga meminta sekitar Rp30 juta untuk setiap paket pekerjaan dengan alasan pembelian lampu PJUTS.

Dari praktik tersebut, tersangka disebut menerima sekitar Rp335 juta yang digunakan untuk pembelian lampu secara pribadi.

"Modal anggaran pembelian lampu tersebut diserahkan secara langsung kepada sodara IAI serta terdapat pula melalui rekening istri sodara IAI melalui Bank Rakyat Indonesia," ungkapnya.

Ironisnya, hingga kini masih terdapat tunggakan pembayaran kepada PT TSM sebesar Rp261 juta.

Atas perbuatannya, IAI dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

"Tersangka untuk yang lain, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan apabila ke depan telah siap akan diumumkan kembali," kata Faizal.

Berkas perkara kini disiapkan untuk tahap dua sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu.

Terkait pengembalian kerugian negara, baru pihak penyedia yang melakukan pengembalian.

"Pengembalian baru dilaksanakan oleh pihak penyedia. Dari IAI sendiri belum ada," sebut Faizal. (*)

Editor : Agung Sumandjaya