RADAR PALU - Kasus dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya senilai Rp3,73 miliar di Kabupaten Morowali Utara (Morut) terkesan samar. Meski proses hukum berjalan, namun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut belum mengumumkan tersangka.
Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tahun anggaran 2023 ini melekat pada Dinas Perhubungan Morut. Rupanya, Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Morut Muh Faizal Al Fitra, memastikan penyidikan tetap berjalan aktif.
"Masih menunggu proses perhitungan dari tim ahli," ujar Faisal saat dikonfirmasi Radar Palu, Kamis (26/2/2026).
Faisal menegaskan, tanpa hasil penghitungan kerugian negara, penyidik belum dapat melangkah ke tahap selanjutnya.
Audit tersebut menjadi dasar penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan ini.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa anggaran Rp3,73 miliar diduga dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Beberapa kontraktor mengerjakan paket-paket tersebut.
Dua perusahaan paling dominan dalam proyek lampu jalan tenaga surya Morowali Utara itu yakni CV EJ dan CV CM.
CV EJ mengerjakan 7 titik lokasi dengan total anggaran Rp800 juta. Lokasinya tersebar di Dusun I Desa Tinompo, Desa Uemasi, Desa Kolaka, Desa Mayumba, Desa Peonea, Dusun Korowasu Desa Kolaka, dan Desa Todopuli Uebangke.
Sementara CV CM mengerjakan proyek di Desa Tokonanaka dan Dusun Koromonto Desa Ensa, dengan nilai Rp100 juta per titik.
Dua paket lainnya dimenangkan CV PMS, masing-masing di Desa Lembah Sumara senilai Rp150 juta dan Kelurahan Kolonodale senilai Rp100 juta.
Sebanyak 12 paket proyek lampu jalan tenaga surya kembali dilelang pada tahun anggaran 2025. Hasilnya, CV EJ dan CV CM kembali memenangkan 10 paket proyek.
Padahal, Kedua perusahaan tersebut masih terkait langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi lampu jalan 2023.
Faisal mengakui, secara administratif kedua perusahaan itu tetap bisa mengikuti lelang karena belum ada putusan hukum tetap.
"Belum ada kepastian hukum, tetapi seharusnya OPD terkait melihat catatan bahwa perusahaan ini masih terkait kasus yang sedang kami lidik," tegas Faisal.
Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan Morut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2025.
Kejari mengambil keputusan tersebut setelah gelar perkara internal menemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Mereka berasal dari internal dinas terkait serta enam pihak penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek tahun anggaran 2023.
Kasus ini lantas menguji keseriusan penegakan hukum dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin