Program ini menjadi tolok ukur awal keseriusan pejabat baru dalam menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam kerja nyata dan terukur.
Tak terkecuali Inspektur Inspektorat Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, yang sejak hari pertama mulai mengeksekusi agenda prioritas pengawasan dan pembenahan tata kelola pemerintahan. Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah itu menegaskan, Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Kepada Jawa Pos Radar Palu, Fahrudin mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama program 100 hari kerja Inspektorat adalah melakukan clear and clean terhadap pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah sebelum dokumen keuangan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk diaudit.
Menurutnya, proses evaluasi internal telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan setiap item pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat, kata dia, berupaya meminimalkan potensi temuan dengan mendorong perangkat daerah melengkapi seluruh administrasi dan bukti pendukung sejak awal.
“Ini sudah kita lakukan evaluasinya, tinggal diserahkan ke BPK RI, semoga tidak ada temuan dan sesuai yang kita harapkan,” jelas Fahrudin, Senin (9/2/2026).
Selain penguatan pengawasan keuangan, Inspektorat Sulteng juga menghadirkan terobosan baru dalam program 100 hari kerja, yakni membuka ruangan khusus pengaduan masyarakat yang diberi nama KIOS Aduan.
Layanan ini dirancang sebagai kanal komunikasi langsung antara masyarakat dan Inspektorat, tanpa sekat birokrasi yang berbelit.
Melalui KIOS Aduan, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah apabila menemukan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari hambatan pelayanan publik, dugaan penyimpangan administrasi, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat perangkat daerah.
“Di tempat itu masyarakat bisa datang langsung dan laporkan apa yang mereka keluhkan terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat daerah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Fahrudin menilai, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, keberadaan KIOS Aduan diharapkan menjadi ruang aman bagi publik untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Inspektorat dalam memperbaiki kualitas pengawasan.
Lebih jauh, Fahrudin menegaskan bahwa Inspektorat Sulteng juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pelaksanaan sembilan program Berani yang menjadi prioritas Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido. Pengawalan ini dilakukan agar seluruh program strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum, perencanaan, dan target yang telah ditetapkan.
Salah satu program yang saat ini mendapat perhatian serius dari Inspektorat adalah Berani Cerdas, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya di sektor pendidikan. Fahrudin menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait pelayanan petugas di lapangan akan menjadi bahan tindak lanjut Inspektorat.
“Termasuk program Berani Cerdas, bila ada masalah di lapangan terkait layanan petugas silahkan sampaikan kepada kami dan akan kita tindaklanjuti,” sebut mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulteng tersebut.
Sebagai bagian akhir dari agenda 100 hari kerja, Inspektorat Sulteng juga berkomitmen untuk kembali memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saat ini, peran APIP tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, melainkan lebih diarahkan pada upaya pencegahan pelanggaran sejak dini.
Untuk itu, peningkatan kapasitas dan integritas APIP menjadi perhatian utama. Fahrudin menilai, pengawas internal yang profesional dan berintegritas tinggi akan menjadi benteng awal dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Semua ini kita lakukan agar pemerintahan kita berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, tanpa adanya pelanggaran dan bersih dari penyimpangan,” tegas Fahrudin. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya