Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dugaan Pencemaran Ikan di Teluk Palu, Praktisi Hukum Desak Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu Bertindak

Wahono. • Sabtu, 7 Februari 2026 | 10:20 WIB
Denny L. Tubo, SH
Denny L. Tubo, SH

RADAR PALU- Teluk Palu dilaporkan mengalami dugaan pencemaran yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Sejumlah warga pesisir mengeluhkan kondisi ikan yang dinilai tidak layak konsumsi, diduga akibat paparan limbah yang berasal dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Poboya.

 

Keluhan tersebut memicu perhatian berbagai pihak, salah satunya praktisi hukum Denny L. Tubo, SH. Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya Sulawesi Tengah itu menegaskan, apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti melalui uji laboratorium dan investigasi resmi, maka peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan hukum kelautan di Indonesia.

 

Denny menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

 

 

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 99, disebutkan bahwa pelaku pencemaran dapat dikenakan sanksi pidana, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

 

“Jika limbah tambang terbukti masuk ke badan air yang bermuara ke Teluk Palu dan menurunkan kualitas perairan, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya pidana, tetapi juga perdata berupa ganti rugi serta sanksi administratif,” kata Denny.

 

Dari sisi hukum kelautan dan perikanan, perlindungan ekosistem laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

 

Dalam aturan tersebut, setiap bentuk pencemaran dan perusakan sumber daya ikan beserta lingkungannya dilarang keras.

 

Menurut Denny, laut tidak semata-mata dipandang sebagai ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologis yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan ekosistem laut akan berdampak langsung pada penghidupan nelayan dan ketahanan pangan daerah.

 

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu untuk segera turun tangan. Pemprov diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan, sementara Pemkot Palu diharapkan turun langsung ke lapangan bersama dinas terkait untuk memeriksa kondisi perairan Teluk Palu.

 

 

“Pengujian kualitas air laut dan hasil tangkapan ikan harus segera dilakukan secara transparan dengan melibatkan ahli independen,” tegasnya.

 

Selain itu, Denny mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh, audit lingkungan, penegakan hukum tegas bila ditemukan pelanggaran, serta pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi bagi nelayan terdampak.

 

“Teluk Palu adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika tercemar, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan ekonomi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Editor : Wahono.
#hukum #palu #Diduga #Teluk Palu #ikan