Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kontraktor Jalan Nasional Tagolu–Tentena Somasi Ketua KRAK Sulteng

Rony Sandhi • Senin, 26 Januari 2026 | 08:20 WIB

 

Pekerjaan Jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu–Tentena.
Pekerjaan Jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu–Tentena.

RADAR PALU – PT Tureloti Battu Indah, kontraktor proyek ruas Jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu–Tentena, melayangkan surat somasi kepada Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, Senin (26/1/2026).

Somasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Harsono yang meragukan penyelesaian proyek jalan nasional tersebut, sebagaimana dimuat dalam salah satu media dengan judul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak” pada 21 Januari 2026.

Perwakilan PT Tureloti Battu Indah, Enday Dasuki, menegaskan bahwa pernyataan Ketua KRAK Sulteng tersebut bersifat tendensius, menyesatkan, serta mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan.

Baca Juga: Akhir Pekan Tetap Bekerja, Pemprov Sulteng Perketat Pengawasan TKA

“Pernyataan tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas dan telah membangun opini yang keliru, seolah-olah terjadi pencairan uang negara di luar ketentuan kontrak,” jelas Enday.

Enday menilai, Harsono tidak memahami mekanisme pencairan uang muka maupun sistem pembayaran progres pekerjaan proyek. Namun, pernyataan yang disampaikan justru menggiring asumsi publik seakan terjadi pelanggaran kontrak.

Ia juga membantah tudingan terkait peralatan dan finisher yang disebut terparkir rapi di pinggir jalan. Menurut Enday, pernyataan tersebut tidak berdasar dan sangat tendensius.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Berawan hingga Udara Kabur di Sulawesi Tengah Sepekan ke Depan

“Jalan yang kami kerjakan merupakan jalan utama antarprovinsi. Tidak mungkin alat berat diparkir sembarangan di tengah jalan,” tegasnya.

Terkait pernyataan yang mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam mengerjakan proyek, Enday menilai hal tersebut menunjukkan ketidaktahuan Ketua KRAK Sulteng terhadap mekanisme pengadaan pekerjaan pemerintah.

“Pernyataan itu menimbulkan kesan negatif, seolah pekerjaan diberikan tanpa dasar. Saudara juga menyimpulkan perusahaan kami tidak siap. Apa bukti dari pernyataan tersebut?” ujar Enday.

Baca Juga: Korban Jiwa di PETI Poboya, Safri: Nyawa Melayang karena Negara Membiarkan Tambang Ilegal

Ia menegaskan bahwa pernyataan Harsono yang dimuat di media telah mencederai reputasi perusahaan dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan,” tegasnya.

Dalam surat somasi itu, PT Tureloti Battu Indah meminta Ketua KRAK Sulteng untuk memberikan klarifikasi yang benar dan dimuat di media yang sama. Perusahaan juga memberi batas waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterbitkan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Sejumlah Daerah di Indonesia , Warga Diminta Siaga

“Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Enday.

Sementara itu, Ketua LSM KRAK Sulteng, Harsono Bareki, membenarkan telah menerima surat somasi tersebut. Ia menegaskan tidak akan gentar menghadapi langkah hukum dari pihak manapun.

“Benar kami menerima somasi. Namun kami akan melawan pihak manapun. Masa orang bicara di media dilarang,” tegas Harsono, seperti dilansir dari deadlinews.

Baca Juga: Bateman Production Hadirkan Konser Intim di 168 House, Ini Cara Dapatkan Tiketnya

Harsono menyebut pihaknya telah menggelar rapat internal pengurus KRAK dan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi somasi tersebut, termasuk jika berlanjut ke proses hukum.

“Kami sudah siapkan pengacara untuk mendampingi melawan siapapun, termasuk rekanan proyek preservasi jalan nasional Tagolu–Tentena,” pungkasnya. (*)

Editor : Rony Sandhi
#Somasi Kontraktor Jalan #PT Tureloti Battu Indah #Jalan Nasional Tagolu Tentena #Proyek Trans Sulawesi #KRAK Sulawesi Tengah