RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti pembentukan Satuan Tugas Berita Bohong (Hoaks) atau Satgas BSH yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah.
Komnas HAM mengingatkan, pengawasan informasi oleh pemerintah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berujung pada pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun AJI Palu: Jurnalis Ditekan, Kemerdekaan Pers di Sulteng Terancam
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan arus informasi publik wajib memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
“Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Karena itu, negara tidak boleh bertindak seolah menjadi polisi kebenaran dalam menentukan informasi yang boleh atau tidak boleh beredar,” kata Livand dalam keterangannya, Rabu (30/12/2025).
Komnas HAM menilai, jika tidak memiliki batasan tugas dan fungsi yang jelas, Satgas BSH berpotensi mengancam hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga: Anwar Hafid Lantik Ratusan Pejabat, 3.230 PPPK Paruh Waktu Terima SK
Selain itu, Komnas HAM mengingatkan soal independensi pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Satgas pemerintah, kata Livand, tidak boleh melakukan penilaian atau klarifikasi terhadap produk jurnalistik karena hal tersebut merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Jika satgas sampai menyasar karya jurnalistik, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Komnas HAM Sulteng juga menyinggung potensi kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Sulteng tahun 2025, tercatat adanya laporan kriminalisasi terhadap jurnalis. Kondisi ini dinilai dapat semakin memburuk jika keberadaan Satgas BSH tidak diawasi secara ketat dan akuntabel.
Menanggapi polemik tersebut, Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH agar tidak melampaui kewenangan dan tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum maupun ajudikasi informasi.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah agar lebih mengedepankan penguatan literasi digital masyarakat sebagai solusi pemberantasan hoaks, serta melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam penyusunan kebijakan terkait informasi publik.
“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Negara harus menjamin rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” tegas Livand.
Di akhir pernyataannya, Komnas HAM Sulteng mengimbau insan pers untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan melaporkan setiap bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman yang dialami di lapangan. (*/agg)
Editor : Agung Sumandjaya