Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng–Pemprov Sulteng Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dapat Kurangi Overkapasitas Penjara

Agung Sumandjaya • Rabu, 10 Desember 2025 | 09:08 WIB

Kajati Sulteng dan Gubernur Sulteng menunjukan MoU usai ditandatangani disaksikan pihak Kejaksaan Agung dan Jamkrindo.
Kajati Sulteng dan Gubernur Sulteng menunjukan MoU usai ditandatangani disaksikan pihak Kejaksaan Agung dan Jamkrindo.
RADAR PALU – Bertempat di aula Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Kejati Sulteng bersama Pemprov Sulteng menandatangani perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, serta Direktur B Jampidum Kejagung, Zullikar Tanjung dan Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulteng menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Ia menegaskan keberhasilan program ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, hingga koordinasi antara jaksa, aparat penegak hukum, dan OPD terkait.

“MoU hari ini memastikan kesiapan infrastruktur hukum menuju penerapan KUHP nasional. Ke depan harus ada mekanisme yang jelas untuk penempatan terpidana kerja sosial dan program yang memberi dampak nyata bagi daerah,” ujarnya.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Untuk menjalankannya, kita perlu koordinasi yang kuat dan kesiapan sistem di seluruh kabupaten/kota,” kata Anwar.

Ia memastikan Pemprov Sulteng berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan menyiapkan perangkat daerah, membangun koordinasi lintas pemerintah daerah, dan menjaga komunikasi intensif dengan kejaksaan.

“Kita berharap penerapan ini berjalan efektif sehingga beban lapas berkurang, residivisme menurun, dan masyarakat merasakan manfaat langsung,” ucapnya.

Kerja sama ini disebut menjadi pondasi penting bagi transisi sistem pemidanaan Indonesia menuju model yang lebih modern, proporsional, dan berorientasi pemulihan sosial.

Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru. Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulteng, bersama para bupati dan wali kota se-Sulteng.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Kejaksaan Agung, saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan baik,” kata Zullikar.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi KUHP nasional. Karena itu, penandatanganan PKS dianggap langkah penting untuk menyiapkan perangkat teknis sebelum aturan berlaku pada awal 2026.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat diperlukan. Inilah bentuk sinergi strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional,” ujarnya.

Dia menjelaskan KUHP baru membawa perubahan besar, salah satunya pergeseran dari paradigma pemidanaan retributif menuju pemidanaan yang lebih restoratif. Pidana kerja sosial disebut sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang akan menjadi alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek.

“Selama ini kita mengenal hukuman fisik atau penjara. Dengan KUHP baru, pola itu bergeser. Pidana kerja sosial diharapkan memberi manfaat langsung, membuat terpidana tetap produktif, dan mengurangi beban negara,” katanya.

Ia menegaskan, kapasitas Lapas saat ini sudah sangat tidak ideal. Banyak lembaga pemasyarakatan terisi hingga 300–400 persen dari kapasitas normal. Pidana kerja sosial dinilai menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas tersebut.

Selain itu, terpidana juga tidak lagi terisolasi dari masyarakat. Mereka dapat tetap melakukan aktivitas produktif, berinteraksi, dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar.

“Jika terpidana masuk penjara satu atau dua tahun, justru sering terjadi peningkatan kejahatan setelah keluar karena pengaruh lingkungan di dalam Lapas. Pidana kerja sosial ini salah satu cara mencegah hal itu,” jelasnya. (agg)

Editor : Agung Sumandjaya
#Kejati Sulteng #mou #Radar Palu #Pemprov Sulteng #kuhp #kota palu #pidana