RADAR PALU, Morowali - PT Cahaya Idola Rona Alam (Citra ) semenjak menginjakkan kaki di Bungku tahun 1996, sesuai ijin lokasi No.19-SK/IL-1996 dari Kabupaten Poso hingga sekarang, belum terlihat memberikan kontribusi nyata yang menjadi harapan pemerintah maupun masyarakat.
Padahal pihak perusahaan sudah melakukan investasi melalui perkebunan kelapa sawit dengan proses pola plasma di areal yang membentang dari Desa Topogaro hingga Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Areal perkebunan milik PT CITRA meliputi 10 Desa, dengan luas kurang lebih 9.071,27 Ha, sesuai dengan Surat Keputusan yang bernomor 62/ HGU/BPN RI/2010.
Menurutnya, secara jabatan baik periode pertama maupun periode kedua salah satu penggagas telah membuat Pansus pada saat itu tekait HGU PT Citra.
Karena sama-sama diketahui bahwa keberadaan PT CITRA ini secara ekonomi belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masih kata Gafar, hampir ribuan lahan masyarakat yang kemudian sejak jauh sebelum HGU PT Citra contohnya di wilayah perkebunan Desa Matansala hingga Desa Umpanga.
''Oklah di wilayah Bungku Barat ada aktivitas pembibitan, dan wilayah Bungku tidak ada aktivitas, sekarang warga tersandra, karena lahan mereka yang produktif menjadi tempat ekonomi mereka, malah tiba-tiba mereka caplok dan menimbulkan keresahan,'' ungkap Gafar.
Lanjut Gafar, historisnya berdasarkan temuan Pansus dan diperjalannanya pada tahun 2014-2015 sempat mengavokasi masyarakat untuk demo PT Idola Rona Alam (CITRA) dan pemerintah daerah pada saat itu mencabutnya.
Dia menilai sebuah, investasi yang gagal dan sama sekali tidak ada dampak kepada masyarakat, tidak usah dampak ekonomi, aktivitas saja tidak ada, coba kita lihat, mungkin dalil penanaman yang pernah dilakukan di Desa Umpanga, Lorobeno dan Lanona apakah seperti itu pola perkebunannya,'' sebutnya dengan nada tanya.
"Kami juga sudah pernah mengkonfirmasi dalam Pansus dan di Dinas Perkebunan tidak ada laporan progres perkembangan investasi dan lain sebagainya, dan sama sekali tidak ada,'' tambah Gafar.
Baca Juga: Dua Atlet Silat Sulteng Lolos Babak Selanjutnya di Laga Perdana PON Bela Diri 2025 Kudus
Yang menarik kata Gafar bahwa, dalam perjalanannya muncul PT Lambang Agro Plantation dan mengaku Join Operasional (JO) dengan PT CITRA, apa dasarnya?
Sementara dokumen HGU bahwa dijelaskan pada saat demo di tahun 2014 dan sampai DPRD membentuk Pansus dan problem di HGU di PT CITRA sama sekali tidak dibenarkan, artinya apa bahwa SK HGU dibolehkan, dibenarkan Join Operasion (JO) atau Take Over kepada perusahaan lain atas dasar persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional dan itu tidak terpenuhi.
PT Lambang Agro Plantation lanjut Gafar, diduga tidak memiliki legal standing dalam hal perkebunan. Mereka harus bisa membuktikan terkait bentuk kerjasama seperti apa, karena PT Lambang Agro Plantation hari ini melakukan usaha akurasi perkebunan CPO Sawit dilahan yang sama milik HGU PT CITRA.
''Kalau mengacu pada perjanjian dasar, perjanjian awal PT CITRA , maka jika benar maka legal standing Join Operasion (JO) dengan PT Lambang, mestinya PT Lambang Agro Plantation melakukan perjanjian awal PT CITRA dalam Kontes sistem perkebunan dengan sistem Plasma kalau berniat untuk investasi,'' sebut Gafar lagi.
''DPRD dan kelembagaan membentuk Pansus dan telah mengeluarkan rekomendasi lewat forum resmi paripurna DPRD, untuk kemudian HGU PT CITRA harus bermitra lahan masyarakat. Anehnya, justru masyarakat saat ini tersandra karena sejak Prona digagas masyarakat mengupayakan lahan sertifikat perkebunan dari tahun 1980 dari bermacam- macam perkebunan ada cengkeh, pala dam lain-lain,'' urai Gafar Hilal.
Semestinya prosesnya diawali harus klir, yang kemudian akan menggabungkan lahan perkebunan dan mungkin asumsinya ke sistem Plasma, ini kan sama sekali tidak ada.
Secara legal proses HGU PT CITRA dari awal tidak resmi, dan semua syarat- syarat tidak terpenuhi dalam penerbitan, ironisnya GHU PT CITRA diterbitkan BPN Poso dalam bentuk Inlog tahun 1995 seluas sekitar 20 ribu Ha, kemudian diperpanjang HGU pada tahun 1998 menjadi 14 ribu Ha karena adanya penciutan penerbitan ijin lokasi dan setelah itu tidak ada lagi.
''Kita tidak anti investasi di daerah ini, akan tetapi ikuti aturan dan semua warga negara harus tunduk apada aturan yang ada,'' tegas Gafar.
Gafar berjanji akan membuka lembaran baru Pansus DPRD PT CITRA untuk mendesak pemerintah daerah, menindaklanjuti rekondasi DPRD terhadap HGU PT CITRA untuk kemudian pencabutan GHU PT CITRA di tahun 2020.
Lanjut Gafar, PT CITRA tidak diperkenankan JO dengan PT Lambang Agro Plantation, karena tidak memiliki dasar apalagi untuk take over. ''PT Lambang Agro Plantation melakukan aktivitas, sementara itu HGU PT CITRA, kalau mereka Join Operasion (JO) mana dasarnya, dan atas persetujuan dengan siapa?,'' sebutnya Gafar.
Terkait palsma PT Lambang Agro Plantation, Gafar enggan berbicara terkait plasma namun berjanji akan melihat dulu legal administrasi PT Lambang Agro Plantation melakukan usaha perkebunan, atas dasar apa mereka melakukannya.
Sementara DPR sendiri kata Gafar, sudah mengatakan dalam prosesnya HGU PT CITRA banyak melakukan kesalahan, cacat administrasi, cacat secara hukum, maka upaya ditinjau untuk pemerintah melakukan pencabutan HGU PT CITRA dan rekomendasi DPR sudah jelas cabut HGU PT CITRA sampai di BPN Pusat dan Kemendes karena berkaitan dengan lokasi Transmigrasi.
Gafar Hilal menyarankan kepada masyarakat agar membuat aduan ke DPRD atas dasar aktivitas PT Lambang Agro Plantation di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai lahannya. Atas dasar itulah kata Gafar, pihaknya akan melakukan pemanggilan lebih lanjut kepada PT Lambang Agro Plantation.
''Kita tampung apa masalah dengan masyarakat dan PT Lambang Agro Plantation apa dasarnya melakukan aktivitas di HGU PT CITRA, dan saya yakin hasilnya akan kembali kepada Pansus DPRD, dan selanjutnya diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.
''Mungkin PT Lambang Agro akan melakukan aktivitas, oke, buat ijinmu secara resmi dan buat kesepakatan dengan masyarakat yang sama-sama menguntungkan secara ekonomi,'' demikian tutup ketua Fraksi Nasdem, Gafar Hilal.
Humas PT Lambang Agro Plantation, Nasrun dikonfirmasi media belum bisa memberikan penjelasan dan akan melanjutkan informasi tersebut kepada pimpinan. (pri)
Editor : Talib