Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Laporan Tiga Penyidik Ditreskrimsus Diduga Minta Duit ke Tersangka Kasus Pupuk Ilegal Berlanjut di Propam Polda Sulteng

Rony Sandhi • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:20 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR PALU – Laporan kasus dugaan tiga oknum penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Ditreskrimsus-Polda Sulteng) yang dilaporkan ke Mabes Polri dilimpahkan ke Propam Polda Sulteng.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., M.Hum saat dikonfirmasi wartawan di salah satu café di Kota Palu, Kamis (2/10/2025).

“Setelah kami cek ke Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri sudah melimpahkan laporannya ke Propam Polda Sulteng,” ujarnya.

Didik mengatakan, berkas laporannya sudah diserahkan ke Propam Polda Sulteng sejak, Selasa (30/9/2025), dengan demikian prosesnya akan ditangani Propam Polda Sulteng. Namun didik belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi pelapor.

Untuk yang dilaporkan dua oknum perwira dan satu orang oknum bintara yang saat itu menyidik kasus dugaan pupuk illegal.

“Kalau siapa yang akan diperiksa belum tahu, nanti bisa dicek ke Propam. Yang jelas laporannya awal di Mabes Polri sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sulteng. Kemungkinan minggu depan sudah diperiksa pihak Propam,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya tiga oknum perwira penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dilarat dua oknum periwa dan satu oknum bintara dilaporkan oleh pengacara yang sedang menjalani kasus dugaan pupuk illegal karena meminta uang.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Helmi Ahmad Badjeber, yang tengah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana di bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum, Indah Meylan, mengungkapkan pihaknya resmi mengadukan sejumlah oknum anggota Ditreskrimsus Polda Sulteng ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/22/XI/ RES.2.1/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/ POLDA SULTENG tertanggal 13 November 2024.

Proses penyidikan kemudian dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu AK. Menurut kuasa hukum, sejak awal proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 25 Maret 2025, terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka anggap merugikan kliennya.

“Dari 23 merek pupuk yang disita dari gudang milik klien kami, semuanya berasal dari perusahaan berbeda. Namun, hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan pengakuan sejumlah pemilik perusahaan, mereka mengaku telah memberikan uang kepada oknum penyidik,” kata Indah Meylan kepada wartawan, Selasa (23/9).

Indah menyebutkan, sejumlah pihak mengaku dimintai uang dengan jumlah cukup besar. Salah satunya, pemilik perusahaan yang melalui M. Tohir menyerahkan uang Rp50 juta kepada Aiptu AK, disaksikan seorang warga Gresik bernama Nur Shokib. Ada pula pengakuan Abdul Rohman alias Aba Manu, warga Gresik lainnya, yang menyebut diminta uang Rp 40 juta. Bahkan, seorang pihak bernama Yudi disebut-sebut diminta memberikan unggas, meski jumlah pastinya belum diketahui.

Pihak kuasa hukum menilai penyidik tidak berlaku adil dalam penanganan perkara.

Meski pupuk-pupuk yang disita dari berbagai perusahaan tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar SNI, namun tidak ada tindakan hukum terhadap perusahaan lain. “Yang terjadi justru klien kami diposisikan sebagai pihak paling bersalah, sementara perusahaan-perusahaan lain seperti dibiarkan begitu saja,” tegas Indah.

Selain dugaan pungli, tim hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur. Mereka mengaku tidak diberikan salinan BAP sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP, tidak dilibatkan dalam proses penahanan klien, serta tidak pernah diberitahu mengenai persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya resmi melaporkan tiga oknum sekaligus, yakni AKBP RRM selaku Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP SP selaku Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, serta Aiptu AK selaku penyidik pembantu Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus. (who)

Editor : Rony Sandhi
#Ditreskrimsus Polda Sulteng #Pupuk Ilegal #propam