Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tiga Perwira Ditreskrimsus Polda Sulteng Dilaporkan Minta Duit Puluhan Juta Kepada Pihak di Kasus Pupuk Ilegal

Rony Sandhi • Rabu, 24 September 2025 | 18:43 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI
 

RADAR PALU – Tiga oknum pewira penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Ditreskrimsus-Polda Sulteng) dilaporkan ke Mabes Polri.

Ketiga oknum tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan meminta uang ke sejumlah pihak yang menjalani perkara pupuk ilegal.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Helimi Ahmad Badjeber, yang tengah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana di bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum, Indah Meylan, mengungkapkan pihaknya resmi mengadukan sejumlah oknum anggota Ditreskrimsus Polda Sulteng ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/22/XI/ RES.2.1/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/ POLDA SULTENG tertanggal 13 November 2024.

Proses penyidikan kemudian dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu AK. Menurut kuasa hukum, sejak awal proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 25 Maret 2025, terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka anggap merugikan kliennya.

“Dari 23 merek pupuk yang disita dari gudang milik klien kami, semuanya berasal dari perusahaan berbeda. Namun, hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan pengakuan sejumlah pemilik perusahaan, mereka mengaku telah memberikan uang kepada oknum penyidik,” kata Indah Meylan kepada wartawan, Selasa (23/9).

Indah menyebutkan, sejumlah pihak mengaku dimintai uang dengan jumlah cukup besar. Salah satunya, pemilik perusahaan yang melalui M. Tohir menyerahkan uang Rp50 juta kepada Aiptu AK, disaksikan seorang warga Gresik bernama Nur Shokib. Ada pula pengakuan Abdul Rohman alias Aba Manu, warga Gresik lainnya, yang menyebut diminta uang Rp 40 juta. Bahkan, seorang pihak bernama Yudi disebut-sebut diminta memberikan unggas, meski jumlah pastinya belum diketahui.

Pihak kuasa hukum menilai penyidik tidak berlaku adil dalam penanganan perkara.

Meski pupuk-pupuk yang disita dari berbagai perusahaan tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar SNI, namun tidak ada tindakan hukum terhadap perusahaan lain. “Yang terjadi justru klien kami diposisikan sebagai pihak paling bersalah, sementara perusahaan-perusahaan lain seperti dibiarkan begitu saja,” tegas Indah.

Selain dugaan pungli, tim hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur. Mereka mengaku tidak diberikan salinan BAP sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP, tidak dilibatkan dalam proses penahanan klien, serta tidak pernah diberitahu mengenai persidangan.

Lebih mengejutkan lagi, mereka baru mengetahui kliennya diminta mencabut Surat Kuasa Khusus tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.

“Informasi tentang persidangan justru kami dapatkan dari salah satu saksi yang juga merupakan klien kami,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya resmi melaporkan tiga oknum sekaligus, yakni AKBP RRM selaku Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP SP selaku Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, serta Aiptu AK selaku penyidik pembantu Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus.

“Kami mohon agar Propam Mabes Polri segera menindak tegas para oknum yang telah mencederai marwah institusi Kepolisian RI melalui dugaan pungli dan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini,” pungkas Indah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulteng terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Reky Moniung maupun Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Setya Putra belum memberikan pernyataan. Termasuk ketika ditanya apakah Mabes Polri sudah melimpahkan penanganan laporan dugaan pungli tersebut ke Polda Sulteng. (who)

Editor : Rony Sandhi
#Minta duit puluhan juta #Perwira Ditreskrimsus Polda Sulteng #Kasus pupuk ilegal