Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ada Dugaan Kongkalikong DPRD Palu dengan PT Muzo dan PT Arasmamulya

Rony Sandhi • Selasa, 23 September 2025 | 17:26 WIB
Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Komisi A dan C saat mengunjungi Perusahaan Galian C PT Muzo dan PT Arasmamulya, berkaitan dengan persoalan yang diterima oleh nelayan.
Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Komisi A dan C saat mengunjungi Perusahaan Galian C PT Muzo dan PT Arasmamulya, berkaitan dengan persoalan yang diterima oleh nelayan.

RADAR PALU- Polemik aktivitas tambang galian C di pesisir Taipa, Kecamatan Palu Utara, kembali memantik reaksi dari masyarakat nelayan.

Perwakilan nelayan Taipa, Ruhman, menyuarakan kekecewaannya atas proses rapat dengar pendapat (RDP) yang dinilai tidak transparan dan berujung pada dugaan adanya kongkalikong antara DPRD Kota Palu dengan pihak perusahaan tambang, PT Muzo dan PT Arasmamulya.

Ruhman menjelaskan, dalam RDP yang digelar sebelumnya telah disepakati bahwa tindak lanjut dari forum itu adalah peninjauan lapangan. Kesimpulan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan maupun perwakilan nelayan. Namun, ia menyayangkan kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD belakangan ini justru tidak melibatkan nelayan sebagai pihak yang terdampak langsung.

Dirinya bahkan mengklarifikasi terkait dengan pernyataan perusahaan dan DPRD Palu, dimana ada tiga nelayan yang berada di luar Kota saat pembagian uang kepada nelayan sebagai pengganti rumah perahu. “Dari tiga orang yang dimaksud salah satunya adalah saya, dan saat itu saya ada di lokasi pembayaran rumah perahu itu. Jadi kami tidak ada yang di luar kota, kita tidak terima karena kami menolak,” ucapnya, di kantor Graha Pena Radar Palu Senin (22/9) .

Ruhman menjelaskan, kronologi awal dia mendatangi DPRD Kota Palu dengan membawa beberapa tuntutan, pertama terkait dengan keinginan nelayan dengan pihak perusahaan, dari pertemuan awal dengan perusahaan nelayan meminta agar ganti rumah perahu sebesar Rp 10 juta, yang disanggupi perusahaan Rp 2 juta per orang atau perperahu, kemudian jalan tidak boleh ditutup.

“Satu minggu dilakukan transaksi setelah ada pertemuan kedua. Setelah ada pembayaran, kami menolak itu, karena tidak layak. Mata pencarian kita terhenti karena akan dibangun pelabuhan atau Jetty, tempat kami mencari ikan hilang,” tegasnya.

Ruhman menilai, pernyataan Komisi C sangat keliru, dan patut diduga adanya “main mata” antara DPRD dengan pihak perusahaan. “Karena fakta lapangan, setelah DPRD turun tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan. Apalagi berkaitan jumlah nelayan itu tidak sampai 25, sekarang itu hanya sekitar 20-an perahu, dan yang belum dibayarkan sebanyak 8 perahu,” kata  Ruhman.

Sejak 2004 dirinya berada di Kelurahan Taipa, Ruhman menjelaskan memang ada pembukaan jalan, tapi jalan itu sudah ditimbun dan akan digunakan perusahaan. “Kalau berdasarkan aturan tidak ada yang bisa membatasi jalan masyarakat. Kemudian jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2001 tentu apa yang dilakukan perusahaan sangat melanggar. Tidak bisa melakukan penimbunan sepanjang garis pantai seluas 100 meter, sepenuhnya itu milik masyarakat dan tidak bisa dikuasi oleh pihak manapun. Itulah yang kami pertanyakan,” ujar Ruhman.

Selain itu, berkaitan dengan sungai, masyarakat meminta agar sungai tidak lagi dilakukan pengerukan. Pihak nelayan meminta adanya SK Gubernur, agar tidak ada lagi pengerukan sungai. “Kalau kita melihat perinsip normalisasi itu tidak bisa dan itu alasan perusahaan normalisasi sungai. Kami menduga saat perusahaan beroperasi akan menggunakan material dari sungai,” pungkasnya. (who)

Editor : Rony Sandhi
#DPRD Palu #Tambang Galian C #Nelayan Taipa #kota palu #Nelayan Mamboro Barat