Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Poso Musnahkan Babuk Sabu 5,739 Gram, sebagai Bentuk Tranparansi dan Akuntabilitas

Muksin Sirajuddin • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:17 WIB

BARANG BUKTI : Pemusnahan sejumlah barang bukti berbagai kasus pidana di Kejari Poso.(FOTO : BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
BARANG BUKTI : Pemusnahan sejumlah barang bukti berbagai kasus pidana di Kejari Poso.(FOTO : BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
Baca Juga: Terima Audiensi Presiden Mahasiswa Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Dukung Penegakan Hukum Pertambangan IllegalPOSO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti (Babuk) 13 perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Dari 13 perkara yang ditangani, 12 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Babuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 5, 739 gram. Sedangkan satu perkara lainnya terkait tindak pidana pencurian.

Kejari Poso, Lie Putra Setiawan, yang diwakili Plt Kepala PB3R, Reza Torio Kamba, berujar pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Tindakan pemusnahan babuk kejahatan pidana tersebut berdasar amar putusan inkracht yang berisi perintah bahwa barang bukti dimaksud dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu, senjata tajam, puluhan handphone berbagai merek dan babuk kejahatan lainnya," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka yang disaksikan Kepala BNNK Poso, Kapolres Poso, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran terkait lainnya. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penanganan perkara narkotika, serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso," tukasnya.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan lalu di bakar. Proses pemusanakan babuk sabu dan kasus pidana lain berjalan lancar.(bud)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#sabu - sabu #Pemusnahan barang bukti #dilaksanakan secara terbuka #sulawesi tengah #akuntabilitas #Kejaksaan Negeri Poso