Kejari Poso, Lie Putra Setiawan, yang diwakili Plt Kepala PB3R, Reza Torio Kamba, berujar pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Tindakan pemusnahan babuk kejahatan pidana tersebut berdasar amar putusan inkracht yang berisi perintah bahwa barang bukti dimaksud dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu, senjata tajam, puluhan handphone berbagai merek dan babuk kejahatan lainnya," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka yang disaksikan Kepala BNNK Poso, Kapolres Poso, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran terkait lainnya. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penanganan perkara narkotika, serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso," tukasnya.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan lalu di bakar. Proses pemusanakan babuk sabu dan kasus pidana lain berjalan lancar.(bud)
Editor : Muchsin Siradjudin