RADAR PALU — Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyampaikan kecaman keras atas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di lingkungan operasional PT Heng Jaya pada 24 Maret 2026.
Peristiwa tragis ini dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian serius dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Korban diketahui merupakan pekerja dari PT FMI, subkontraktor yang beroperasi di bawah PT Heng Jaya.
Insiden terjadi saat aktivitas penebangan pohon, yang termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi dan mensyaratkan penerapan ketat standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataan resminya, YHKI menilai kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kegagalan sistemik perusahaan dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja.
Sejumlah aspek krusial diduga diabaikan, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur operasional standar (SOP), hingga pengawasan lapangan yang memadai.
Lebih lanjut, YHKI juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penebangan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan.
Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar regulasi lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya kondisi kerja yang tidak aman.
“Nyawa pekerja yang hilang adalah konsekuensi dari pengabaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Direktur Eksekutif YHKI, Aprichal Khmane'i dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, organisasi tersebut mengungkap adanya indikasi upaya perusahaan untuk menutup-nutupi insiden.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak publik dan keluarga korban untuk mendapatkan informasi yang transparan.
“Kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa wajib dilaporkan secara terbuka. Setiap upaya menyembunyikan fakta adalah tindakan yang menghambat keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.
YHKI juga mengecam keras perlakuan terhadap jenazah korban. Berdasarkan laporan yang beredar, jenazah disebut dibungkus menggunakan karung.
Tindakan ini dinilai tidak manusiawi dan mencederai martabat korban sebagai manusia.
Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi kejadian, kondisi keselamatan kerja saat insiden, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
YHKI menegaskan bahwa pekerja memiliki hak atas keselamatan, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta membuka kemungkinan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan desakan dari berbagai pihak agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera ditegakkan. ***
Editor : Talib