Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jalan Putus Gurinda–Ogobayas, Warga Mengeluh Akses Terganggu  

Muchsin Siradjudin • Rabu, 25 Maret 2026 | 15:34 WIB

AKSES TERPUTUS: Kondisi jalan penghubung antara Desa Gurinda dan Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, yang terputus dan tidak dapat dilalui, Rabu 25 Maret 2026.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).   
AKSES TERPUTUS: Kondisi jalan penghubung antara Desa Gurinda dan Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, yang terputus dan tidak dapat dilalui, Rabu 25 Maret 2026.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).  

RADAR PALU – Akses penghubung antara Desa Gurinda dan Desa Ogobayas di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan terputus dan belum dapat dilalui kendaraan.

Pantauan media ini di lapangan, ruas jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur utama warga mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas, sehingga aktivitas masyarakat ikut terdampak.

Sejumlah warga mengaku harus menggunakan jalur alternatif dengan jarak tempuh yang lebih jauh. Hal ini dinilai menyulitkan, terutama untuk keperluan mendesak.

Fatimah (32), salah satu warga, mengatakan bahwa sejak akses tersebut terputus, mobilitas masyarakat menjadi terbatas, Rabu (25/3/2026).

“Kalau mau ke desa sebelah, dari Gurinda ke Ogobayas sekarang harus memutar jauh. Ini cukup menyulitkan, apalagi kalau ada keperluan mendesak,” ujarnya.

Ia berharap ada penanganan dari pihak terkait agar akses tersebut dapat segera kembali digunakan.

“Harapan kami, bisa segera diperbaiki supaya aktivitas masyarakat kembali normal,” tambahnya.

Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai akses jalan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat setempat.

Mengacu pada regulasi, pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan pentingnya penyediaan layanan dasar, termasuk akses infrastruktur bagi masyarakat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah terkait kondisi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (***)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Jembatan desa terputus #Menggunakan jalur alternatif #Kendaraan warga tidak bisa melintas #Jarak tempuh cukup jauh