RADAR PALU – Penguatan sistem jaringan internet menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Di Sulawesi Tengah, komitmen itu ditegaskan lewat evaluasi pengelolaan akses jaringan internet yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulteng, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI itu berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Kepala Pusdatin Nomor SEK.7-TI.06.01-3 tanggal 25 Februari 2026 yang bersifat sangat segera. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE.
Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali bersama Tim HRBTI. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen dalam memastikan pengelolaan jaringan internet berjalan optimal dan sesuai standar nasional.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai dinamika pelaksanaan kebijakan, termasuk kendala teknis pasca-implementasi. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain pengaturan bandwidth, pembatasan akses situs tertentu demi keamanan sistem, stabilitas koneksi, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas infrastruktur jaringan.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan kondisi riil di lapangan. Mereka menekankan pentingnya penyesuaian teknis agar kebijakan pengamanan jaringan tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik yang kini semakin berbasis digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa jaringan internet bukan lagi sekadar sarana pendukung, melainkan fondasi utama dalam menjalankan layanan hukum modern.
“Jaringan internet bukan sekadar sarana pendukung, melainkan infrastruktur utama dalam menjalankan pelayanan publik berbasis digital. Karena itu, pengelolaannya harus aman, terukur, dan tetap mendukung produktivitas kerja,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama antara pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan.
“Setiap masukan dari daerah harus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar adaptif terhadap kebutuhan operasional dan tantangan teknis di lapangan,” katanya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat komitmennya membangun tata kelola teknologi informasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan jaringan yang stabil dan aman, proses administrasi, layanan hukum, serta koordinasi kelembagaan diharapkan semakin efektif. Transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum pun ditargetkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin