Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

RDP DPRD Sulteng: Safri Ingatkan 340 Ribu Warga Palu Terancam Jika Tambang Poboya Abaikan Lingkungan

Talib • Selasa, 24 Februari 2026 | 05:26 WIB

 Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan ancaman ekologis Tambang Poboya dapat membahayakan 340 ribu warga Kota Palu.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan ancaman ekologis Tambang Poboya dapat membahayakan 340 ribu warga Kota Palu.

RADAR PALU – Polemik legalitas dan penataan aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kota Palu, kembali menjadi sorotan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (23/2/2026), isu lingkungan menjadi perhatian utama di tengah pembahasan investasi dan skema kemitraan tambang rakyat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa persoalan tambang di Poboya tidak semata menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga keselamatan ratusan ribu warga Kota Palu.

“Jika terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat lingkar tambang. Ada sekitar 340 ribu warga Kota Palu yang bisa terdampak,” ujar Safri dalam forum tersebut.

RDP menghadirkan perwakilan PT Citra Palu Minerals (CPM), Masyarakat Adat Poboya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti posisi geografis Poboya yang berada di kawasan hulu dengan keterkaitan langsung terhadap sistem hidrologi Kota Palu.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

Safri mengingatkan, aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak kawasan resapan air, mencemari sumber air bersih, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Rekomendasi Penataan dan Kajian Lingkungan

Dalam RDP tersebut, Komisi III merumuskan sejumlah rekomendasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Salah satu poin strategis ialah rencana penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM yang akan ditindaklanjuti dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga: Pansus DPRD Sulteng Dalami Legalitas PT TEN dan PT CMP, Soroti HGU dan Plasma Sawit

Namun, Safri menekankan bahwa setiap perubahan tata ruang maupun rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Perubahan RTRW dan penerbitan IPR tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif. Kajian lingkungan harus menjadi dasar utama agar keputusan hari ini tidak menimbulkan krisis ekologis di masa depan,” katanya.

Pada masa transisi, DPRD mendorong skema kemitraan antara masyarakat penambang lokal yang tergabung dalam Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya dengan PT CPM.

Masyarakat diwajibkan membentuk koperasi berbadan hukum sebagai mitra resmi perusahaan.

Menurut Safri, pembentukan koperasi dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan agar aktivitas tambang lebih terukur, terdokumentasi, serta dapat diaudit, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan.

Komisi III juga menyoroti penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya merkuri dan sianida, dalam proses pengolahan emas. Penggunaan zat tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

“Kami menekankan pengawasan ketat terhadap penggunaan B3. Tidak boleh ada lagi praktik perendaman menggunakan merkuri dan sianida. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegas Safri.

Ia menambahkan, pencemaran yang merusak sumber air maupun lahan pertanian akan berdampak lintas generasi. Karena itu, penertiban tambang ilegal di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM harus dilakukan tanpa kompromi.

Safri menilai, konflik pertambangan di Poboya seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola tambang yang berbasis keberlanjutan.

“Poboya bukan hanya soal emas. Ini soal air, tanah, udara, dan masa depan 340 ribu warga Kota Palu. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama investasi atau kepentingan sesaat,” ujar demikian ujar Sekretaris DPW PKB Sulteng itu. ***

 

Editor : Talib
#Warga Palu #tambang #Muhammad Safri #Poboya #lingkungan