
RADAR PALU – Sebanyak 22 anggota Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Morowali Utara menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulihan hak pekerja.
Persoalan tersebut dibawa ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Menanggapi aspirasi itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) segera memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Selain tuntutan PHK, FPE KSBSI juga menyampaikan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting serta diskriminasi terhadap pengurus dan anggota serikat.
Persoalan ini belum dinyatakan selesai. Pemerintah provinsi masih menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Enam Tuntutan FPE KSBSI
Dalam aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulteng, FPE KSBSI membawa enam tuntutan yang berkaitan dengan status kerja, pemenuhan hak buruh, dan perlindungan kebebasan berserikat.
Tuntutan pertama adalah membatalkan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI dan mempekerjakan mereka kembali. Serikat juga meminta pemulihan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK.
Mereka turut mendesak penghentian dugaan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.
Dalam tuntutan lainnya, FPE KSBSI meminta dialog dan mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK dilakukan.



