
RADAR PALU - Belum tuntasnya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Morowali Utara mendorong DPRD Sulawesi Tengah mengambil langkah lanjutan. Komisi IV berencana memanggil pihak perusahaan dan perwakilan buruh dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 18 November 2026.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, saat menerima aspirasi Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI bersama sejumlah pekerja di Ruang Baruga lantai III DPRD Sulteng, Senin (2/11/2026).
Sebelum mendatangi DPRD, massa buruh terlebih dahulu menyampaikan aspirasi ke Kantor Disnakertrans dan Kantor Gubernur Sulteng. Mereka kemudian bergeser ke DPRD untuk meminta dukungan penyelesaian persoalan PHK yang dinilai belum mendapat kepastian.
Baca Juga: Komite Pemilihan Umumkan Akbar sebagai Calon Tunggal Ketua PSSI Sulteng, Berlanjut Verifikasi Berkas
Hidayat mengatakan, persoalan tersebut bukan kali pertama dibahas DPRD. Para pekerja sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi serupa pada September 2026. Namun, tindak lanjut melalui Disnakertrans hingga kini belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Berdasarkan aspirasi yang diterima, terdapat 22 pekerja PT NNI yang terkena PHK. Para pekerja menduga keputusan perusahaan tersebut berkaitan dengan upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
“Beberapa langkah mediasi yang telah dilakukan sampai dengan hari ini belum membuahkan hasil,” kata Hidayat.
Baca Juga: Anggaran Hibah Rp550 Juta di Donggala Masuk Penyidikan, Penggunaan Dana Masjid Ditelusuri
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Komisi IV akan mendorong Disnakertrans kembali melakukan mediasi. DPRD juga berencana menggelar RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan, pekerja yang terkena PHK, FPE KSBSI, serta serikat pekerja lainnya.
Menurut Hidayat, pemanggilan kedua pihak diperlukan agar DPRD memperoleh informasi secara berimbang, termasuk mendalami alasan perusahaan melakukan PHK. Sebab, perusahaan disebut memiliki alasan efisiensi, sementara alasan tersebut dibantah oleh para pekerja.
“Kami akan mengundang NNI-nya, kemudian dari teman-teman pekerja yang di-PHK, terus kemudian dengan FPE dan serikat pekerja lainnya untuk kita dengarkan, kita carikan jalan keluar yang optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Hibah Rp550 Juta di Donggala Masuk Penyidikan, Penggunaan Dana Masjid Ditelusuri
Hidayat berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui RDP, termasuk membuka peluang agar para pekerja kembali dipekerjakan. Ia menilai keberadaan pekerja di lingkar tambang perlu diperhatikan karena berkaitan langsung dengan penghidupan keluarga mereka.



