Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

JERATAN KEKUASAAN DAERAH  

Wahono. • Minggu, 16 November 2025 | 21:05 WIB

 

Photo
Photo

 

Oleh : SUPARMAN

Setiap kali seorang kepala daerah mengenakan rompi oranye KPK, publik kembali menggelengkan kepala. Wajahnya berganti, namanya berbeda, tetapi ceritanya selalu sama. Seperti sebuah drama yang dipentaskan berulang, hanya sutradaranya berbeda. Dua puluh tahun terakhir, 167 kepala daerah terjerat korupsi.

Angka ini bukan hanya mencerminkan perilaku individu, melainkan sebuah pola yang berulang—pola yang menegaskan bahwa ada yang sangat salah dengan desain kekuasaan di daerah.

Susan Rose-Ackerman (1999) pernah menulis bahwa korupsi tumbuh ketika biaya politik tinggi, pengawasan lemah, dan peluang besar terbuka lebar. Jika ada tempat yang menghidupi tiga kondisi itu sekaligus, barangkali politik lokal Indonesia salah satunya. Di sinilah lingkaran setan kekuasaan itu mulai bekerja.

Pilkada di Indonesia adalah kontestasi paling mahal di Asia Tenggara. Survei KPK–LIPI (2022) menemukan bahwa kandidat bupati/wali kota harus menyiapkan Rp20–30 miliar, sementara calon gubernur bisa menghabiskan Rp100–150 miliar. Dengan gaji resmi yang bahkan tidak mencapai Rp500 juta selama lima tahun, angka-angka itu adalah jurang yang mustahil diseberangi tanpa “jalan pintas”.

Lalu muncullah para “donatur”, “sponsor”, dan “cukong politik” yang mengisi kekosongan itu. Mereka hadir bukan sebagai pendukung, melainkan investor. Dan setiap investasi menuntut pengembalian. Di titik ini, kekuasaan tidak lagi dibangun di atas gagasan, melainkan hutang—dan hutang itulah yang menjadi akar korupsi.

Robert Klitgaard (1988) merumuskan bahwa korupsi lahir ketika monopoli kekuasaan bertemu diskresi besar dengan akuntabilitas yang lemah. Itulah potret kepala daerah kita: memegang diskresi penganggaran, perizinan, hingga mutasi jabatan—sementara pengawasnya rapuh. Maka korupsi bukan sekadar godaan pribadi; ia menjadi konsekuensi politik.

 Baca Juga: Kolaborasi Nasional Hadirkan Sistem Video Teleproctoring untuk Transformasi Layanan Stroke di RSUD Undata

Partai Politik Kehilangan Tujuan

Partai politik seharusnya menjadi jantung demokrasi—tempat integritas diuji, kapasitas dipertajam, dan pemimpin ditempa. Namun, banyak partai hari ini lebih mirip pasar malam pencalonan, tempat tiket politik dilelang kepada mereka yang membawa koper paling berat.

Transparency International (2020) menyebut pendanaan politik sebagai akar korupsi paling stabil di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Mahar politik, transaksi tiket pencalonan, dan kompromi finansial membuat proses kaderisasi macet.

Pemimpin dipilih bukan karena kualitas, tetapi kemampuan membayar. Tak heran aktivis antikorupsi Kenya, John Githongo (2015), berpandangan bahwa ketika uang menjadi tiket masuk kekuasaan, kebijakan publik menjadi tiket keluar untuk mengembalikannya.

Kata-kata itu seperti kaca yang memantulkan wajah demokrasi lokal kita. Kepala daerah yang lahir dari transaksi tidak mungkin mengabdi pada rakyat. Ia terikat kontrak tak tertulis dengan para pemodalnya.

 

Pengawasan yang Tumpul

Setiap kekuasaan membutuhkan rem. Namun di banyak daerah, rem itu lebih mirip pisau berkarat: ada, tetapi tak bisa digunakan. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sering larut dalam politik anggaran yang transaksional. Inspektorat daerah, yang berada langsung di bawah kepala daerah, tak memiliki ruang independensi untuk mengoreksi atasan sendiri.

Kemendagri pun lebih sering berkutat pada urusan administratif ketimbang memastikan integritas berjalan. Mark Moore (1995) mengingatkan bahwa institusi publik akan selalu kembali pada kebiasaan terburuknya ketika pengawasnya lemah.

Kita melihat ingatan buruk itu hidup kembali setiap tahun—dalam wujud kasus pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga suap perizinan.

Seperti ritual gelap yang diwariskan turun-temurun, modus korupsi kepala daerah tidak pernah benar-benar berubah, sebut saja model markup proyek, rekayasa tender, fee kontraktor, suap perizinan, bahkan jual beli jabatan. Dalam banyak kasus kepala daerah, tertangkap tangan karena kasus-kasus seperti itu.

Menurut GoodStats (2024), hanya dalam satu tahun terdapat 63 kasus korupsi pengadaan dan 49 kasus suap. Polanya sama. Angkanya yang berubah. Ini bukan lagi sekadar penyimpangan, tetapi tradisi buruk yang berulang.

Hal senada ditulis Ekonom Daron Acemoglu (2012), bahwa korupsi bertahan bukan karena aktornya jahat, tetapi karena sistem memberi insentif untuk mengulanginya. Dan itulah yang terjadi di daerah: peluang besar, risiko kecil, dan keuntungan cepat.

 Baca Juga: Hari Toleransi Internasional: FKUB Sulteng Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama Tanpa Mengorbankan Keyakinan

Keluar Dari Jeratan

Seringkali kita lihat lingkarannya lengkap seperti biaya politik tidak masuk akal, Pemodal menuntut balas budi, Pengawasan lemah, Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera, Partai gagal menjalankan kaderisasi, bahkan struktur birokrasi memungkinkan penyalahgunaan diskresi.

Transparency International (2021) menyimpulkan bahwa korupsi sistemik tidak bisa dihentikan hanya dengan mengganti individu. Korupsi hanya berhenti ketika struktur dan desain sistemnya diperbaiki. Dan Indonesia belum mengubah struktur itu secara serius.

Tentu ada jalan keluar dari jeratan atau jebakan itu, meski tidak mudah. Maka, Pertama, reformasi biaya politik dan pendanaan partai. Tanpa itu, demokrasi tetap dikuasai uang. Kedua, pengawasan independen dengan inspektorat yang tidak berada di bawah kepala daerah, dan DPRD yang tidak lagi menjadi arena transaksi anggaran.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan berani dengan pemulihan aset dan pemidanaan partai yang menerima dana korupsi. Dalam catatan Transparency International (2016), negara-negara seperti Estonia dan Georgia berhasil menekan korupsi setelah melakukan reformasi serentak di sektor politik, birokrasi, dan hukum. Indonesia pun bisa, asal memiliki keberanian politik melakukannya.

Pertanyaan terpenting bukan lagi, mengapa kepala daerah terus korupsi? Tetapi pertanyaan yang lebih tajam adalah, mengapa sistem yang memproduksi korupsi itu masih terus kita biarkan berjalan? Lawrence Lessig (2011) menulis bahwa korupsi adalah kerusakan desain, bukan kerusakan moral individu.

Jika desain itu kita perbaiki, lingkaran setan kekuasaan itu akan runtuh. Jika struktur dibenahi, perilaku akan berubah.

Dan barulah kita bisa berharap: pemimpin daerah lahir bukan dari transaksi, tetapi dari kepercayaan. Bukan dari modal, tetapi dari integritas. Bukan dari lingkaran setan, tetapi dari lingkaran harapan.

 

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako

Editor : Wahono.
#partai #untad #daerah #dosen #korupsi #kuasa #pilkada #opini