Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasannya

Muhammad Awaludin • Minggu, 22 Maret 2026 | 20:56 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penetapan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penetapan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji.

RADAR PALU - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 menuai perhatian publik, termasuk di kalangan tahanan.

Status Gus Yaqut tahanan rumah sempat memunculkan tanda tanya di dalam rumah tahanan. Pasalnya, sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat keberadaan mantan Menteri Agama tersebut sejak Kamis malam (19/3). 

 

 

 

Hal ini diungkapkan Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia menyebut, sejak malam itu hingga pelaksanaan Salat Idulfitri 21 Maret 2026, Gus Yaqut tidak terlihat di rutan. 

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar Kamis malam,” ujar Silvia, Sabtu (21/3).

Menurutnya, bukan hanya suaminya yang mempertanyakan hal tersebut. Para tahanan lain juga bertanya-tanya soal keberadaan Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan Gus Yaqut tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Penahanan rumah juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. 

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi di Jakarta, Ahad (22/3).

Budi menambahkan, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, perlakuan terhadap tersangka bisa disesuaikan dengan strategi penanganan.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. 

KPK sendiri telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Upaya praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sebelum akhirnya dialihkan menjadi Gus Yaqut tahanan rumah pada 19 Maret 2026. 

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dalam kasus korupsi kuota haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Status Gus Yaqut tahanan rumah menjadi bagian dari dinamika penanganan perkara di KPK, sekaligus menunjukkan bahwa strategi penyidikan dapat disesuaikan dengan kondisi tiap kasus.***

Editor : Muhammad Awaludin
#tahanan rumah #korupsi kuota haji #Radar Palu #kpk #gus yaqut