RADAR PALU – Pernahkah memperhatikan tulisan “PK” di badan atau ekor pesawat yang beroperasi di Indonesia? Ternyata kode tersebut bukanlah kode maskapai, melainkan tanda kebangsaan pesawat udara Indonesia.
Hal ini dijelaskan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta melalui unggahan edukasi di akun Instagram resminya @otbansatu.
Dalam aturan penerbangan, setiap pesawat yang terdaftar di Indonesia wajib memiliki tanda identifikasi yang terdiri dari tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran.
Tanda kebangsaan Indonesia ditulis dengan kode PK yang ditempatkan sebelum tanda registrasi pesawat. Penulisan kode ini harus dipisahkan dengan tanda hubung (-).
Sebagai contoh, sebuah pesawat dapat memiliki registrasi seperti PK-ABC.
Huruf yang muncul setelah kode PK terdiri dari tiga huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Namun ada sejumlah ketentuan khusus. Huruf yang digunakan tidak boleh menyerupai kode darurat atau kode komunikasi internasional, seperti SOS, PAN, TTT, maupun kode Q-code.
Dengan demikian, kode PK bukan merupakan kode maskapai, melainkan identitas kebangsaan pesawat yang menunjukkan bahwa pesawat tersebut terdaftar di Indonesia.
Diatur dalam CASR Part 45
Ketentuan mengenai tanda identifikasi pesawat diatur dalam CASR Part 45 tentang Identification and Registration Marking.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanda identifikasi terdiri dari dua komponen utama, yaitu: Tanda kebangsaan (PK) dan Tanda pendaftaran pesawat
Tanda ini wajib ditampilkan pada setiap pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Tanpa tanda identifikasi yang sesuai ketentuan, pesawat tidak diperbolehkan untuk dioperasikan.
Letak Penulisan di Pesawat
Untuk pesawat sayap tetap, tanda registrasi memiliki aturan penempatan tertentu. Di bagian sayap pesawat, tanda identifikasi ditempatkan: satu di permukaan atas sayap kanan dan satu di permukaan bawah sayap kiri.
Ukuran huruf pada sayap minimal 50 sentimeter, dengan posisi huruf menghadap ke arah leading edge atau arah depan sayap.
Selain itu, tanda registrasi juga ditempatkan pada badan pesawat atau ekor vertikal, dengan posisi di kedua sisi pesawat. Tinggi huruf pada bagian ini minimal 30 sentimeter.
Wajib Menampilkan Bendera Indonesia
Selain kode registrasi, pesawat yang terdaftar di Indonesia juga wajib menampilkan bendera Merah Putih.
Bendera tersebut dipasang pada badan pesawat (fuselage) atau ekor vertikal (vertical stabilizer) dan harus terlihat dari darat.
Ketentuannya antara lain: tinggi minimal 30 sentimeter dan lebar bendera 3/2 dari tinggi.
Inilah alasan mengapa penumpang sering melihat bendera Merah Putih di ekor pesawat yang beroperasi di Indonesia.(*)
Editor : Mugni Supardi