
RADARPALU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional.
“Sesuai kondisi perusahaan, pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kerja, seperti penggunaan peralatan secara efisien serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan.
