
RADAR PALU - Sejarah pemekaran Kabupaten Morowali Utara (Morut) bukan hanya cerita tentang tokoh politik dan perjuangan di gedung parlemen. Di balik lahirnya daerah otonom ini, ada pedagang pasar yang menyisihkan uang jualan, tokoh yang rela berutang, serta warga Bungku Utara dan Mamosalato yang datang ke Jakarta untuk menyuarakan persetujuan pemekaran.
Setelah Morut berusia 13 tahun, 23 Oktober 2026, Ketua Forum Percepatan Pemekaran Kabupaten Morowali Utara (FPPKMU), Yusril Ibrahim, masih mengingat pengorbanan mereka.
Perjuangan tersebut, kata Yusril, membuktikan bahwa keinginan membangun daerah tumbuh dari masyarakat yang mungkin tak punya banyak uang, tetapi memiliki kepedulian besar terhadap masa depan wilayahnya.
Baca Juga: Heboh Biaya Pendaftaran Ketum PSSI Sulteng Rp1 Miliar, Kini Dikoreksi
Menurut Yusril, perjuangan pemekaran berawal dari polemik pemindahan ibu kota Kabupaten Morowali dari Kolonodale ke Bungku.
Undang-Undang Nomor 51/1999 mengamanatkan Kolonodale sebagai ibu kota sementara dan Bungku sebagai ibu kota definitif.
Ketentuan tersebut memunculkan persoalan di tengah masyarakat. Warga Kolonodale ingin mempertahankan kedudukan Kolonodale sebagai pusat pemerintahan, sedangkan masyarakat Bungku menginginkan pemindahan ibu kota segera terlaksana.
Perbedaan sikap masyarakat kemudian memicu gejolak, yang menurut Yusril, berlangsung setelah Bungku secara resmi difungsikan sebagai ibu kota oleh mendiang pelaksana tugas Bupati Morowali, Datlin Tamalagi, 2 Mei 2006.
"Selaku pelaksana tugas Bupati Morowali, tidak ada jalan lain bagi mendiang Pak Datlin Tamalagi untuk menolak memindahkan roda pemerintahan, sesuai amanat Undang-Undang 51 tahun 1999," kata Yusril saat ditemui Radar Palu di Kolonodale, Minggu (25/10/2026).
Gejolak terus berlanjut, kemudian memuncak pada peristiwa pembakaran mobil, Desember 2012. Peristiwa itu, kata Yusril, menggambarkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap situasi yang mereka hadapi.
Pergolakan itulah yang menjadi salah satu latar belakang munculnya dorongan untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru di wilayah utara Morowali.

