
RADAR PALU - Upaya menghadirkan regulasi perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) masih tersendat.
DPRD menilai kebijakan daerah belum berpihak pada pelaku usaha kecil, meski investasi industri terus meningkat di daerah ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morut Arman Purnama Marunduh, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan UMKM belum masuk prioritas program legislasi 2026 akibat efisiensi anggaran.
Padahal menurutnya, regulasi ini sangat krusial untuk melindungi UMKM lokal Morowali Utara dari tekanan industri besar.
Ketiadaan Perda perlindungan UMKM berdampak langsung pada minimnya akses pelaku usaha lokal ke kawasan industri.
Dia bilang, saat ini perusahaan besar di Morut masih mendominasi rantai ekonomi tanpa kewajiban jelas untuk melibatkan UMKM lokal.
Baca Juga: Tak Ada Toleransi Bagi Oknum Pelanggar Halinar di Lapas
Akibatnya, UMKM sulit mendapatkan kontrak kerja, peluang katering dan jasa didominasi pihak luar, serta fakta klasik pelaku lokal kalah bersaing
"Kalau tidak ada aturan, UMKM hanya jadi penonton di daerah sendiri," tegas Arman di Kolonodale, Minggu (12/4/2026).
DPRD mendorong agar Raperda UMKM Morut mengatur pola kemitraan wajib antara perusahaan dan pelaku usaha lokal.
Beberapa poin penting yang diusulkan yakni kewajiban perusahaan menyerap UMKM lokal, standar harga yang adil, sistem pembayaran tepat waktu, dan akses terbuka ke kawasan industri.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Tanpa payung hukum, UMKM sering dirugikan dalam kerja sama dengan perusahaan.
Dia juga mengungkap masalah yang paling sering terjadi adalah pembayaran tertunda hingga ratusan juta rupiah.



