Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ATR/BPN Buka Layanan Pertanahan Terbatas pada 18–24 Maret 2026

Mugni Supardi • Senin, 16 Maret 2026 | 03:28 WIB

Kementerian ATR/BPN memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kementerian ATR/BPN memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

RADAR PALU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah akan membuka layanan terbatas pada beberapa hari tertentu selama periode libur tersebut.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Menteri ATR/BPN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia menjelaskan, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap membuka layanan. Sementara Kantah di daerah lain dapat menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing, terutama di daerah yang menjadi tujuan mudik.

Layanan pertanahan terbatas tersebut akan dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.

Informasi lebih lanjut terkait Kantah yang membuka pelayanan juga dapat dipantau melalui akun media sosial Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.

Adapun beberapa layanan yang dapat diakses masyarakat selama masa libur ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

ATR/BPN juga menegaskan Kantah yang membuka layanan terbatas bertanggung jawab untuk menyosialisasikan informasi pelayanan tersebut kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.(*)

Editor : Mugni Supardi
#layanan pertanahan ATR BPN #Kantor Pertanahan buka saat libur #ATR BPN libur Lebaran #pelayanan pertanahan Nyepi 2026