Kemenkum Sulteng Evaluasi Dampak Kebijakan Pengesahan Koperasi

Ismail Kamur • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:48 WIB
Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Dari Percepatan Menuju Keberlanjutan: Penguatan Pengesahan Koperasi” untuk mengevaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Kamis (15/10/2026).
Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Dari Percepatan Menuju Keberlanjutan: Penguatan Pengesahan Koperasi” untuk mengevaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Kamis (15/10/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Dari Percepatan Menuju Keberlanjutan: Penguatan Pengesahan Koperasi” untuk mengevaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng dan disiarkan melalui Zoom Meeting serta kanal YouTube dan TikTok Kanwil Kemenkum Sulteng.

Diskusi ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: PNM Palu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi 250 Nasabah Mekaar di Tolitoli

Dalam sambutannya, Andry Indrady menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pengesahan koperasi tidak cukup diukur dari percepatan penerbitan status badan hukum.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut perlu memastikan koperasi yang telah disahkan mampu menjalankan kegiatan usaha, memiliki tata kelola yang baik, berkembang, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

Menurutnya, Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pengesahan koperasi.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Irjen Nasri Akhiri Pengabdian, Irjen Rizal Lanjutkan Kepemimpinan

Namun, implementasinya tetap perlu dievaluasi guna mengetahui efektivitas pelaksanaan, tantangan yang dihadapi, serta dampak kebijakan setelah legalitas diberikan.

Andry juga menegaskan pentingnya penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis data dan bukti. Melalui diskusi ini, berbagai masukan dari pemerintah daerah, notaris, akademisi, pengurus koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar lebih efektif, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Rakhmat Renaldy dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara tujuan regulasi, pelaksanaan, dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Datokarama Palu Diduga Dikeroyok di Kampus, Korban Tempuh Jalur Hukum

Evaluasi terhadap pengesahan koperasi mencakup efektivitas prosedur, kejelasan persyaratan, pemanfaatan sistem elektronik, koordinasi antarinstansi, serta kendala yang dihadapi masyarakat dan pelaksana kebijakan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mendiseminasikan hasil analisis evaluasi dampak kebijakan yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulteng sekaligus mendorong pemanfaatan hasil analisis sebagai bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan hukum maupun peraturan perundang-undangan ke depan.

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian; Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Adi Ashari; serta Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Rahmat Bakri. Diskusi dipandu oleh notaris Sevriani Arisanti.

Peserta kegiatan berasal dari unsur Kementerian Hukum, pemerintah daerah, notaris, akademisi, mahasiswa, pengurus koperasi, serta masyarakat umum yang mengikuti secara langsung maupun daring.

Baca Juga: PAW DPRD Palu Digelar Sabtu, Jadwal Wakil Ketua II Belum Ditentukan

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong agar hasil evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen analisis, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, percepatan pengesahan badan hukum diharapkan menjadi fondasi bagi keberlanjutan koperasi yang aktif, sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
evaluasi kebijakan pengesahan koperasi Permenkum Nomor 13 Kemenkum Sulteng keberlanjutan koperasi di daerah