RADAR PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang diikuti Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut membahas arah penguatan kebijakan Indikasi Geografis (IG), mulai dari aspek pendaftaran, pembinaan, pengawasan hingga pemanfaatan IG sebagai aset ekonomi daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H., memaparkan hasil analisis dan evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Baca Juga: PERMIPPOS akan Gelar Mubes dan Molimbu Bangke, Diagendakan Dibuka Wali Kota Palu
Dalam pemaparannya, ditemukan sejumlah persoalan, antara lain proses pendaftaran yang masih mahal dan rumit, pembinaan dan promosi yang belum optimal, serta belum jelasnya ruang lingkup dan frekuensi pengawasan.
Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap IG masih perlu ditingkatkan, kelembagaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga kualitas produk perlu diperkuat, dan mekanisme pascapendaftaran belum berjalan secara optimal.
Sejumlah rekomendasi turut disampaikan, di antaranya revisi regulasi terkait IG, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan IG, penguatan kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kementerian Dalam Negeri, serta peningkatan promosi dan sosialisasi IG dengan melibatkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perempuan 42 Tahun Diduga Curi Minyak Goreng di Pasar Inpres Manonda
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, menekankan pentingnya pelindungan IG dalam menjaga reputasi produk daerah, kekayaan alam dan biodiversitas, kearifan lokal, serta budaya masyarakat.
Menurutnya, IG tidak semestinya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi perlu dikembangkan sebagai aset ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., menilai penguatan pelindungan Indikasi Geografis memiliki relevansi penting dengan potensi kekayaan dan produk unggulan yang dimiliki Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ratna Soroti Antrean SPBU Gunakan Badan Jalan, Dishub Palu Diminta Turun Tangan
“Indikasi Geografis tidak cukup hanya dipandang sebagai bentuk pelindungan hukum. Lebih dari itu, IG harus mampu memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah, memperkuat identitas dan daya saing produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta mengembangkan potensi produk daerah yang memiliki karakteristik khas dan memenuhi persyaratan pelindungan IG.
“Kita perlu membangun ekosistem yang memastikan produk yang telah mendapatkan pelindungan dapat terus dijaga kualitasnya, dipromosikan, dikembangkan, dan memiliki akses pasar yang lebih luas. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan program GI SMART yang mencakup GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan IG melalui digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas pelaku usaha, promosi, serta pengembangan pariwisata berbasis produk IG.
Baca Juga: Tak Ingin Pasien Menumpuk di RS, Muslimun Dorong Puskesmas Palu Diperkuat
Sementara itu, Miranda Risang Agu Palar, S.H., LLM., Ph.D., dari Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, memaparkan kerangka konseptual tata kelola IG. Ia menjelaskan bahwa pelindungan asal geografis dapat mencakup Indikasi Geografis, Indikasi Asal, Penyebutan Asal, Merek Kolektif, dan Merek Sertifikasi.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kontrol pascapendaftaran, perlindungan hak penggunaan logo, mekanisme penyelesaian sengketa, serta keberlanjutan dan pelestarian budaya maupun lingkungan dalam tata kelola IG.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, hasil diskusi tersebut menjadi bahan pengayaan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam mengidentifikasi tantangan dan potensi pengembangan produk unggulan daerah melalui skema IG.
Baca Juga: Wim Soroti Meja dan Kursi Sekolah di Wana, Usul SD-SMP Satu Atap
Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelindungan, promosi, serta pemanfaatan produk IG.
Langkah tersebut termasuk mengidentifikasi produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan potensi untuk dikembangkan melalui pelindungan Indikasi Geografis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan ekosistem IG diharapkan tidak hanya memberikan kepastian pelindungan hukum, tetapi juga membuka ruang peningkatan nilai ekonomi produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing masyarakat dan daerah.***
Editor : Mugni Supardi