Kembali ke Sulawesi Tengah, Dirjen KI Hermansyah Siregar Beri Arahan Penguatan Kekayaan Intelektual

Ismail Kamur • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:04 WIB
kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Senin (28/9/2026).
Kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Senin (28/9/2026).

RADAR PALU – Suasana penuh keakraban mewarnai kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Senin (28/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum istimewa karena Hermansyah kembali ke Kanwil Kemenkum Sulteng, tempat dirinya pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Wilayah pada periode 2023–2024, kali ini dengan jabatan baru sebagai Dirjen KI.

Didampingi Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Hermansyah memberikan arahan kepada jajaran di Ruang Garuda.

Baca Juga: HUT ke-77 GKST Efrata Peonea, Bupati Morut Ajak Jemaat Jadi Berkat

Pertemuan berlangsung hangat dengan nuansa reuni, ditandai dengan berbagai cerita dan kenangan selama dirinya memimpin Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah juga berdialog dengan jajaran mengenai perkembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah. Pembahasan menyoroti pentingnya penguatan layanan KI, peningkatan pemanfaatan potensi kekayaan lokal, serta penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari ekosistem yang mendorong penciptaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI di daerah.

Penguatan Sentra KI menjadi salah satu perhatian penting karena keberadaannya dapat mempertemukan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, peneliti, kreator, dan masyarakat dalam mendorong lahirnya inovasi sekaligus memastikan karya dan potensi lokal memperoleh pelindungan hukum.

Baca Juga: DJKI Dorong UMKM Sulteng Perkuat KI Menuju Pasar Global

Arah ini sejalan dengan pengembangan ekosistem KI yang terus didorong DJKI, termasuk melalui penguatan kapasitas dan tata kelola layanan KI di daerah.

Pertemuan juga menjadi ruang berbagi pengalaman antara pimpinan dan jajaran. Sejumlah kenangan selama Hermansyah menjalankan tugas sebagai Kakanwil turut dikenang, menciptakan suasana akrab sekaligus memperlihatkan kesinambungan pengabdian dalam membangun pelayanan hukum di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut kunjungan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kanwil dan DJKI dalam mendorong kemajuan KI di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan SDM Industri Lewat Beasiswa Teknik Metalurgi

“Bagi kami, kehadiran Bapak Hermansyah memiliki makna tersendiri karena beliau pernah menjadi bagian dari perjalanan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kini, dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, arahan dan pengalaman beliau menjadi energi bagi jajaran untuk terus memperkuat pelayanan serta pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa penguatan Sentra KI perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor agar potensi kekayaan intelektual daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kami akan terus mendorong penguatan Sentra KI dan membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, serta para kreator. Potensi kekayaan intelektual Sulawesi Tengah sangat beragam dan perlu kita pastikan mendapatkan pelindungan sekaligus dapat dikembangkan menjadi nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan suasana penuh keakraban. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perjalanan pengabdian di Sulawesi Tengah terus berlanjut dalam semangat yang sama, yakni menghadirkan layanan hukum yang semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
Sentra KI kekayaan intelektual Hermansyah Siregar Kemenkum Sulteng DJKI