RADAR PALU — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari strategi memperluas pasar hingga tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Dr. Hermansyah Siregar, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Deklarasi Perkarantinaan: Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, Deputi Bidang Usaha Menengah Bagus Rachman, para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, serta 1000 pelaku usaha di Kota Palu.
Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan SDM Industri Lewat Beasiswa Teknik Metalurgi
Hermansyah mengatakan penguatan daya saing produk ekspor tidak cukup hanya melalui pemenuhan standar karantina, keamanan, dan mutu. Produk yang akan masuk ke pasar global juga perlu memiliki identitas dan aset kekayaan intelektual yang terlindungi.
“Lolos karantina memastikan produk Anda bisa masuk ke negara tujuan, tetapi pelindungan Kekayaan Intelektual memastikan produk Anda tidak dibajak dan tetap menjadi milik Indonesia di pasar global,” kata Hermansyah.
Menurutnya, produk pangan dan UMKM memiliki berbagai potensi KI, mulai dari merek, desain kemasan, inovasi proses produksi, hingga karakteristik produk yang berkaitan erat dengan wilayah asal.
Baca Juga: Morut Borong Empat Penghargaan Pendidikan 2026
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor Indonesia pada Juli 2026 mencapai US$26,22 miliar atau tumbuh 6,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor nonmigas mencapai US$25,43 miliar atau meningkat 6,84 persen.
Hermansyah menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi UMKM untuk memperluas pasar, termasuk melalui komoditas unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai ekonomi tersendiri.
Khusus Sulawesi Tengah, ia menyoroti potensi sejumlah produk yang dapat dikembangkan melalui pelindungan indikasi geografis, seperti Ikan Sidat Marmorata Poso, Bawang Goreng Palu, Tenun Ikat Donggala, Tenun Nambo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Nambo, Durian Asaan Pagimana, hingga Salak Pondoh Simpang Raya Banggai.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Protes Pemadaman Bergilir, PLN Palu Sebut Demi Cegah Blackout
Hermansyah menyampaikan DJKI memiliki sejumlah komitmen untuk mendukung Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global. Komitmen tersebut mencakup percepatan layanan pendaftaran KI, perluasan konsultasi KI di daerah, percepatan pendaftaran indikasi geografis, serta penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulteng itu juga mengajak pelaku usaha mendaftarkan merek sebelum produk dikenal luas, melindungi desain dan inovasi sejak awal, serta memanfaatkan indikasi geografis untuk produk yang memiliki kekhasan berdasarkan wilayah asal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan potensi produk lokal tersebut perlu diikuti dengan penguatan aspek hukum agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Produk unggulan daerah tidak cukup hanya memiliki kualitas. Identitas dan kekhasannya juga harus mendapatkan pelindungan agar memiliki posisi yang lebih kuat ketika memasuki pasar yang lebih luas,” ujar Rakhmat.
Baca Juga: Mengejutkan! Syafiah Basir Didaulat Pimpin DPW PSI Sulteng
Rakhmat mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong pendampingan dan layanan KI bagi pelaku usaha, termasuk melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.***
Editor : Mugni Supardi