RADAR PALU – Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah tidak cukup berhenti pada penetapan secara administratif. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan wilayah hidup, tanah, hutan, serta sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat memiliki kepastian.
Kebutuhan itu menjadi salah satu perhatian dalam lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Baca Juga: Kemensos dan Pemkab Poso Gelar Dialog Kebangsaan Bersama Eks Napiter Poso di Tamanjeka
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido mengatakan, pemetaan wilayah adat diperlukan agar keberadaan masyarakat hukum adat dan ruang hidupnya memiliki dasar yang lebih jelas.
Menurutnya, masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan status administratif. Di dalamnya terdapat hubungan dengan tanah, hutan, sumber daya alam, pengetahuan, serta kearifan yang diwariskan antargenerasi.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan daerah juga bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat. Kepastian mengenai wilayah adat dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan tata kelola pembangunan agar tetap memperhatikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Morowali, Riwayatmu: Dulu, Kini, dan Nanti
Pemprov Sulteng sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui kerja sama dengan BRWA, upaya yang didorong mencakup pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas, pendampingan, serta koordinasi antarlembaga.
Reny menilai proses tersebut penting untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara lebih konkret.
“Momentum ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” kata Reny.
Bukan Hanya Soal Tanah
Tantangan masyarakat hukum adat juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Menkum Dorong Kader HMI Aktif Hadapi Perubahan Bangsa
Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, mengatakan panitia akan bekerja mengidentifikasi serta memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terpenuhi.
Hal tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, penerangan dan listrik.
Menurut Novalina, persoalan tersebut juga dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam membangun koordinasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapal Diduga Bawa Sianida dari Filipina Masuk Perairan Buol, Empat ABK Diamankan
“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dengan demikian, pemetaan wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan penentuan batas wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk melihat kondisi masyarakat yang tinggal di dalamnya, termasuk kebutuhan pelayanan dasar dan persoalan yang selama ini dihadapi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, jajaran OPD teknis, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin