Kemenkum Sulteng Dalami Evaluasi Layanan Pewarganegaraan

Ismail Kamur • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:40 WIB
secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Sulteng
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait evaluasi dampak kebijakan tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (24/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait evaluasi dampak kebijakan tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Sulteng.

Diskusi membahas implementasi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024, khususnya terkait prosedur, persyaratan, pemeriksaan, dan verifikasi permohonan pewarganegaraan.

Baca Juga: 37 SPPG Palu Ber-SLHS, Satu Dapur Kodim Masih Tunggu Perbaikan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan penting dilakukan untuk memastikan layanan kewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Evaluasi kebijakan penting dilakukan untuk melihat pelaksanaan layanan secara menyeluruh, mulai dari prosedur, persyaratan hingga proses pemeriksaan dan verifikasi. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di wilayah,” ujar Rakhmat.

Dalam diskusi, Nyimas Lita Aprianty, S.H., M.H., membahas prosedur dan persyaratan permohonan pewarganegaraan serta pentingnya koordinasi dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Poso tentang Pedoman Penyusunan SOP

Sementara itu, Dr. (c) Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H., membahas praktik naturalisasi di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan dalam melihat sistem pewarganegaraan.

Adapun Dr. Andryan, S.H., M.H., menyoroti aspek pelayanan publik, khususnya kebutuhan akan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.

Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan layanan digital, antara lain sinkronisasi data antarinstansi, verifikasi keaslian dokumen, serta ketergantungan terhadap sistem elektronik.

Baca Juga: Krisis Keteladanan di Era Digital, Siapa yang Digugu dan Ditiru?

Rakhmat menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital perlu didukung dengan koordinasi dan integrasi data yang baik agar proses pelayanan tetap efektif dan akurat.

“Digitalisasi harus dibarengi dengan penguatan koordinasi dan validasi data. Dengan begitu, kemudahan dalam proses pelayanan tetap dapat berjalan seiring dengan kebutuhan untuk memastikan setiap dokumen dan permohonan telah melalui proses pemeriksaan yang tepat,” tambahnya.

Hasil diskusi menjadi bahan pembelajaran bagi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kewarganegaraan di wilayah, khususnya dalam penguatan koordinasi, pemeriksaan dan verifikasi permohonan, serta peningkatan kualitas layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.***

Editor : Mugni Supardi
pewarganegaraan evaluasi layanan kewarganegaraan naturalisasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulteng