Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Poso tentang Pedoman Penyusunan SOP

Ismail Kamur • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:34 WIB
harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (24/9/2026).
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (24/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (24/9/2026).

Fasilitasi ini menindaklanjuti permohonan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.

Pembahasan diarahkan untuk memastikan rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjadi pedoman yang efektif bagi perangkat daerah dalam menyusun dan menerapkan SOP.

Baca Juga: Krisis Keteladanan di Era Digital, Siapa yang Digugu dan Ditiru?

Pedoman tersebut menjadi penting dalam mendukung keseragaman tata kerja perangkat daerah. SOP diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, alur pelayanan, serta standar pelaksanaan kegiatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih tertib dan terukur.

Dalam proses harmonisasi, pembahasan mencermati kesesuaian materi muatan dengan ketentuan yang lebih tinggi, struktur dan sistematika rancangan, kejelasan norma, serta aspek teknis penyusunan SOP agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menekankan pentingnya SOP sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan konsisten dan memiliki standar yang jelas.

Baca Juga: BPBD Sulteng: Banjir Rendam 111 Rumah di Tiga Desa di Toribulu Parigi Moutong

“Pedoman penyusunan SOP harus mampu memberikan kejelasan bagi setiap perangkat daerah mengenai proses kerja, tanggung jawab, dan standar pelaksanaan tugas. Dengan adanya pedoman yang kuat, setiap proses dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan memiliki kepastian,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kualitas regulasi perlu berjalan seiring dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mendorong agar rancangan ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mudah diterapkan oleh perangkat daerah. Regulasi yang jelas dan implementatif akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Desa di Sigi Sahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Poso dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan.***

Editor : Mugni Supardi
SOP pemerintahan Harmonisasi Regulasi kepastian hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Pemkab Poso