Kemenkum Sulteng Serahkan Empat Sertifikat Hak Cipta Buol

Ismail Kamur • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:40 WIB
Penyerahan empat Sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan potensi KI daerah, Senin (21/9/2026).
Penyerahan empat Sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan potensi KI daerah, Senin (21/9/2026).

RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan empat Sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Penyerahan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris PKK Kabupaten Buol, Ibu Sri Wahyuni, bersama Bapak Amir selaku pencipta karya. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendorong perlindungan serta pengembangan Kekayaan Intelektual daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Matangkan Persiapan SKD Seleksi POLTEKPIN 2026

Empat sertifikat Hak Cipta yang diserahkan terdiri atas tiga karya seni batik, yaitu Lyaing Uwi Meelam, Lyaing Yurli Agu Tabong, dan Tambi Agu Kumalrig, serta satu karya seni gambar berupa Logo Pemerintah Kabupaten Buol.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya yang dimiliki daerah.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Buol untuk terus melakukan inventarisasi terhadap karya dan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah. Tidak hanya Hak Cipta, tetapi juga Merek, Desain Industri, maupun Indikasi Geografis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing,” ujar Rakhmat.

Baca Juga: Program Jamila Hadir di CFD, Sediakan Bahan Pangan dengan Harga Terjangkau

Menurutnya, inventarisasi dan pelindungan KI dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan karya serta potensi daerah agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan.

“Potensi Kekayaan Intelektual daerah perlu kita identifikasi dan lindungi sejak awal. Dengan adanya perlindungan yang tepat, karya dan produk khas daerah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas rencana pembangunan Museum Kabupaten Buol yang nantinya akan menjadi tempat penyimpanan dan penyajian berbagai benda, karya, serta peninggalan sejarah dan budaya Kabupaten Buol. Keberadaan museum tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat.

Baca Juga: Bapenda Palu Beri Relaksasi PBB-P2, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Selain itu, Bapak Amir menyampaikan rencana untuk mendaftarkan sejumlah karya lainnya, di antaranya tujuh lagu daerah serta karya desain guci dan patung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan memberikan pendampingan dan fasilitasi agar setiap karya dapat memperoleh bentuk perlindungan KI yang sesuai dengan karakteristiknya.

Kepala Kantor Wilayah juga memberikan pemahaman mengenai Indikasi Geografis (IG) sebagai salah satu bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang dapat diterapkan terhadap produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Pemerintah Kabupaten Buol didorong untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap produk-produk khas daerah yang berpotensi dikembangkan dan memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat koordinasi dan pendampingan dengan Pemerintah Kabupaten Buol dalam rangka melindungi, melestarikan, serta mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap karya dan produk lokal.***

Editor : Mugni Supardi
sertifikat hak cipta Hak Cipta Buol kekayaan intelektual Kabupaten Buol Kemenkum Sulteng