RADAR PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mendorong penguatan perhatian terhadap legalitas dan pembentukan badan hukum bagi pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
Pesan tersebut disampaikan Rakhmat saat memimpin apel pagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng di Lapangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (21/9/2026).
Rakhmat mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mengikuti pelantikan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah. Momentum tersebut turut membuka ruang komunikasi terkait berbagai hal yang memiliki irisan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Baca Juga: Rakhmat Renaldy Tekankan Dukungan Program Pemerintah dan Menteri
“Saya telah menjalin komunikasi dengan Ketua Kadin Sulteng. Beliau memberikan perhatian serius terhadap pembentukan badan hukum dari setiap usaha bagi masyarakat,” ungkap Rakhmat.
Menurutnya, legalitas merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, Kementerian Hukum perlu memastikan informasi mengenai layanan badan hukum dapat dipahami dan diakses dengan mudah.
Rakhmat meminta jajaran mampu melihat kebutuhan tersebut sebagai bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi mengenai berbagai bentuk badan hukum dan layanan hukum yang tersedia.
Baca Juga: Tanwir Muhammadiyah 2026 di Palu, Ekonomi Lokal Diprediksi Ikut Bergerak
“Banyak hal yang beririsan dengan tugas kita. Ini harus kita respons dengan memberikan informasi dan layanan hukum yang mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta jajaran terus memperbarui pemahaman terhadap layanan yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum agar mampu memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Sinergi dengan dunia usaha, lanjut Rakhmat, perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan orientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Rismawan Laula Kembali Nahkodai FPE KSBSI Palu 2026–2030
“Kita harus mampu menjadi agen informasi. Ketika masyarakat atau pelaku usaha membutuhkan informasi hukum, kita harus siap memberikan penjelasan,” katanya.
Rakhmat berharap komunikasi dengan Kadin Sulteng dapat terus berkembang menjadi sinergi yang mendukung peningkatan kesadaran hukum dan tertib legalitas bagi pelaku usaha di Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi