RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap protokol Notaris di Kabupaten Tojo Unauna, 10–11 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, pembinaan, dan kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan berlangsung di kantor kedudukan masing-masing Notaris yang menjadi objek pemeriksaan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan layanan hukum di wilayah.
Baca Juga: Menkeu Baru Punya PR Besar, Safri Desak Kepastian DBH untuk Daerah
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Majelis Pemeriksa yang diketuai I Putu Dharmayasa bersama anggota Dr. Irmawaty, S.H., M.H., dan Asmini Parura, S.H., M.Kn.,.
Sebanyak empat Notaris di Kabupaten Tojo Una-Una menjadi objek pemeriksaan berkala. Pemeriksaan mencakup protokol Notaris serta kelengkapan administrasi, data, dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada para Notaris melalui Surat Majelis Pengawas Daerah Notaris Nomor M.06/MPDN KOTA PALU.09.26 Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Poso, PT SJA2 Turunkan Mobil Damkar Bantu Pemadaman
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan bahwa pemeriksaan berkala merupakan instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemeriksaan berkala ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus pembinaan terhadap Notaris. Melalui kegiatan ini, kami mendorong tertib administrasi, pengelolaan protokol yang sesuai ketentuan, serta peningkatan kepatuhan Notaris dalam menjalankan jabatannya,” ujar Putu.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perbaikan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan agar Notaris dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Baca Juga: PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sulteng, Sewa PLTD Jadi Solusi
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengawasan dan pembinaan Notaris harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap Notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kenotariatan yang tertib dan dapat dipercaya,” ungkap Rakhmat.
Menurutnya, pengelolaan protokol Notaris yang baik merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin keberlangsungan dan akuntabilitas layanan kenotariatan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan perlu dijadikan bahan evaluasi untuk mendorong penyempurnaan administrasi dan peningkatan kepatuhan.
Hasil pemeriksaan terhadap empat Notaris di Kabupaten Tojo Una-Una selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu. Setiap temuan maupun hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan akan ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Alfiani Desak PLN Benahi Jaringan Listrik di Desa-Desa Poso
Melalui pemeriksaan berkala ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris, meningkatkan tertib administrasi, serta mendorong profesionalitas dalam penyelenggaraan layanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Tengah.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.***
Editor : Mugni Supardi