Kemenkum Sulteng dan Pemkab Donggala Perkuat Ekosistem Tenun

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB
Rapat Penguatan dan Pemetaan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Selasa (15/9/2026).
Rapat Penguatan dan Pemetaan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Selasa (15/9/2026).

RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Donggala memperkuat sinergi dalam pemetaan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI), khususnya Tenun Donggala sebagai potensi unggulan daerah.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan dan Pemetaan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Turut hadir perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Poltekkes Palu Perkuat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere memaparkan Action Plan Optimalisasi Indikasi Geografis Terdaftar bertema “Dari Produk Lokal Menjadi Identitas, Destinasi, dan Kekuatan Ekonomi Daerah”.

Rencana aksi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem produk Indikasi Geografis (IG) yang kuat melalui pengembangan infrastruktur, edukasi, penguatan usaha kecil dan menengah, branding dan kemasan, akses pasar, serta integrasi dengan sektor pariwisata.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penguatan kekayaan intelektual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat penghasil.

Baca Juga: Dekan FH Untad Dorong Mahasiswa Jadi Duta Kerukunan

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak cukup berhenti pada proses pendaftaran. Kita perlu memastikan bahwa potensi lokal, termasuk Tenun Donggala, memiliki ekosistem yang mendukung pengembangan, promosi, pemasaran, dan pemanfaatannya sehingga mampu memberikan nilai tambah serta dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung Pemerintah Kabupaten Donggala dalam menyusun langkah strategis penguatan KI, termasuk pendampingan kelembagaan dan pengembangan kebijakan daerah.

“Sinergi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar rencana penguatan KI dapat berjalan secara berkelanjutan. Kami siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan Kementerian Hukum untuk mendorong lahirnya kebijakan dan program yang memberikan pelindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Dalam pemaparan action plan, pengembangan produk IG diarahkan tidak hanya pada peningkatan pengenalan produk, tetapi juga pada penguatan daya saing pelaku usaha dan masyarakat penghasil. Produk IG diharapkan dapat menjadi bagian dari identitas daerah, promosi pariwisata, serta penggerak ekonomi berbasis potensi lokal.

Pada sektor pariwisata, salah satu strategi yang diusulkan ialah penyelenggaraan event IG tahunan yang menggabungkan festival produk, kuliner, budaya, dan kriya lokal.

Pengembangan konsep experience of origin juga menjadi bagian dari rencana tersebut, sehingga wisatawan dapat mengunjungi sentra produksi, menyaksikan proses pengolahan, mengenal sejarah dan karakteristik produk, serta membeli langsung dari pelaku usaha.

Pengembangan event unggulan daerah juga diarahkan untuk membuka peluang integrasi menuju Kharisma Event Nusantara (KEN), sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Arus TKA China ke Sulteng Meningkat, Safri Minta Imigrasi Morowali Cek Pekerjaan Mereka di Lapangan

Di bidang pendidikan, edukasi kekayaan intelektual dan pengenalan produk khas daerah didorong sejak dini melalui kegiatan sekolah, kunjungan ke sentra IG, lomba kreativitas dan branding produk lokal, serta pengembangan gagasan “satu sekolah, satu produk lokal yang dikenal”.

Sementara itu, penguatan pelaku usaha diarahkan melalui pendampingan legalitas dan kelembagaan, peningkatan kapasitas produksi, pengendalian kualitas, digital marketing, pencatatan usaha, standardisasi produk, serta penguatan kelembagaan kelompok atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Dukungan pembiayaan dan fasilitasi kemasan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria juga menjadi bagian dari strategi pengembangan.

Baca Juga: Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Curanmor dan Curat, Kerugian Rp21 Juta

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Donggala terhadap penguatan dan pengembangan KI, khususnya Tenun Donggala.

Pemerintah daerah berencana membentuk tim lintas perangkat daerah yang melibatkan instansi teknis terkait untuk menyusun dan mengawal rencana kerja penguatan Tenun Donggala, dengan dukungan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pemkab Donggala juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi kegiatan, termasuk optimalisasi Gedung Sentra Tenun Donggala, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, promosi, hingga distribusi produk. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat.

Baca Juga: Ahmad Ali Siapkan Kantor IKA Untad dan Gedung FEB

Selain penguatan Tenun Donggala, Sekda turut menyampaikan dukungan terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait dan Kanwil Kemenkum Sulteng guna mengidentifikasi kebutuhan pengaturan serta tahapan penyusunannya untuk dapat diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Donggala turut menyampaikan dukungan melalui rencana pengembangan Festival Tenun Donggala dan integrasinya dengan destinasi wisata. Perangkat daerah lainnya juga menyatakan kesiapan mendukung penguatan pelaku usaha, kelembagaan MPIG, serta pengembangan dan pemasaran produk Tenun Donggala.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Donggala akan mendorong pembentukan tim lintas perangkat daerah, pembahasan rencana regulasi KI, serta koordinasi lanjutan untuk mengawal implementasi action plan.

Fokus kerja meliputi penguatan kelembagaan MPIG, optimalisasi Sentra Tenun Donggala, pengembangan pasar, dan pemetaan komoditas lain yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari

Melalui kolaborasi tersebut, penguatan KI di Kabupaten Donggala diharapkan mampu membangun ekosistem yang terintegrasi, melindungi kekayaan budaya dan potensi lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.***

Editor : Mugni Supardi
indikasi geografis Pemkab Donggala kekayaan intelektual Kemenkum Sulteng Tenun Donggala