RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (14/9/2026).
Kedua rancangan tersebut mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Sopian, dan dipandu oleh Reni Etikawati. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Layanan Bantuan Hukum Tanpa Diskriminasi
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan norma dalam rancangan peraturan, tetapi juga memastikan produk hukum yang dibentuk memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, kita ingin memastikan pengaturan APBD Kabupaten Parigi Moutong benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi mengenai APBD harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional yang berlaku.
Baca Juga: PT CAN Kerahkan Unit Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Ronta
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi Raperda APBD memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Rakhmat.
Menurutnya, penguatan pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, dan DPRD perlu terus ditingkatkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Baca Juga: Hilirisasi Menggurita, DBH Sulteng Disebut Hanya Rp200 Miliar per Tahun
Bahas Penyesuaian Materi dan Teknik Penyusunan
Rapat harmonisasi dihadiri Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti urgensi penyusunan kedua Raperda sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk perubahan asumsi ekonomi dan pendapatan, pergeseran serta efisiensi belanja, dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 disusun untuk memberikan dasar hukum bagi perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah pada tahun mendatang, mendukung kesinambungan pembangunan, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional.
Baca Juga: Lebih Sehat dan Hemat: Bike to Work di Lingkar Industri IMIP
Tim harmonisasi bersama pemrakarsa kemudian membahas sejumlah penyempurnaan terhadap kedua rancangan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penegasan bahwa APBD ditetapkan setiap tahun melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain substansi, pembahasan juga mencakup penyesuaian teknik penulisan peraturan serta penambahan satu pasal mengenai ketentuan umum yang memuat definisi atau batasan pengertian untuk memperjelas pemahaman terhadap norma yang diatur.
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Pelaksanaan rapat fasilitasi harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan awal mengenai sejumlah perbaikan dan penyempurnaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa. Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara sesuai dengan standar operasional prosedur harmonisasi.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Visa C20 Banjir Morowali, LBH-HAM Sulteng Soroti Imigrasi Palu
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng turut memperkuat perannya dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam memastikan rancangan peraturan memenuhi aspek keselarasan, kesesuaian kewenangan, dan kualitas materi muatan.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diminta menyesuaikan kedua Raperda berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi. Setelah dokumen diperbaiki dan disempurnakan, Kantor Wilayah akan memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.***
Editor : Mugni Supardi